Berita nasional
Polri Segera Gelar Sidang Etik Bharada E, Kadiv Humas : Akan Libatkan Kompolnas
Sidang kode etik akan digelar setelah Richard Eliezer mendapatkan vonis dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat
Polri Segera Gelar Sidang Etik Bharada E, Kadiv Humas : Akan Libatkan Kompolnas
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri ) segera menjadwalkan untuk menggelar sidang Komisi Kode Etik terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Sidang kode etik akan digelar setelah Richard Eliezer mendapatkan vonis dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pihak Polri juga akan melibatkan pengawas eksternal kepolisian, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam sidang kode etik tersebut.
"Tentunya akan melibatkan nanti dari ahli kode etik, kemudian dari ahli profesi, dan juga dalam sidang ini tentunya tidak menutup kemungkinan dari Propam juga, dari pengawas eksternal seperti Kompolnas akan diundang biar betul-betul pelaksanaan sidang ini berjalan transparan, akuntabel, dan hasilnya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat, ini yang penting," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dilansir Kompas.com, Jumat (17/2/2023).
Menurut Dedi, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri saat ini sedang menyiapkan proses administrasi terkait komposisi dan susunan hakim dalam sidang kode etik terhadap Richard.
Proses administrasi untuk pengesahan komposisi hakim sidang kode etik akan diinformasikan lebih lanjut ke publik.
"Secepatnya, perintah Bapak Kapolri juga secepatnya untuk segera digelar pelaksanaan sidang Bharada Richard Eliezer," ujar dia.
Sebelumnya, Dedi juga menyebut, hasil vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada E menjadi salah satu pertimbangan Divisi Propam untuk menggelar sidang etik.
Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Yang Jadi Pertimbangan Hakim
Dengan demikian, Bharada E tidak perlu menunggu hasil keputusan pengadilan berkekuatan tetap. Ia menyebut, beberapa hasil keputusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim juga akan menjadi pertimbangan, misalnya soal posisi Bharada E yang menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku.
Adapun Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis terhadap Richard ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR. Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Baca juga: Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Adapun Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.