Berita Nasional

LPSK Stop Perlindungan Bharada Eliezer, Pemberitaan di TV Swasta Jadi Pertimbangan

LPSK menyatakan, mencabut perlindungan fisik terhadap terpidana kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
Bharada E berpakaian Polri menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu 22 Februari 2023. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) menyatakan, mencabut perlindungan fisik terhadap terpidana kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Pencabutan itu ditetapkan per Jumat 10 Maret 2023.

"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat konferensi pers.

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan, penghentian atau pencabutan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Bharada E.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Bharada E mendapat 5 program perlindungan dari LPSK karena berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.

"Tadi juga disampaikan bahwa penghentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE dan itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumhan, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE," kata Rully.

Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Yang Jadi Pertimbangan Hakim 

Dengan begitu, Rully memastikan kalau hak dari Bharada E atas statusnya sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi beberapa poinnya.

"Tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjenpas, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," tukas Rully.

Sementara itu Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto mengatakan, penghentian perlindungan terhadap Bharada E didasari karena adanya penayangan berita wawancara Bharada E dengan sebuah stasiun TV swasta.

"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV," kata Syahrial.

Syahrial mengatakan, kegiatan wawancara itu dilakukan tanpa persetujuan LPSK yang juga tertuang dalam Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan Korban.

Tak hanya itu, tayangan pemberitaan di TV tersebut juga telah melanggar perjanjian perlindungan terhadap Bharada E
"Pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh saudara RE," kata Syahrial.

Padahal sejatinya, LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut, untuk meminta agar wawancara tidak ditayangkan.

Baca juga: Ayah Brigadir J Kecewa Richard Eliezer Tak Dipecat dari Kepolisian

Hal itu didasari karena terdapat konsekuensi keamanan tentunya terhadap perlindungan terpidana Bharada E.

Jika memang tetap ditayangkan, LPSK menyatakan bakal mencabut atau menghentikan perlindungan fisik terhadap Bharada E.

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB, tanggal 9 Maret 2023," ucap Syahrial.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved