Berita nasional
Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis untuk mantan ajudan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer, polisi berpangkat bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.
Seketika ruang sidang penuh dengan gemuruh sukacita. Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.
Adapun vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Baca juga: Bharda E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Mantan Sopir Brigjen Ferdy Sambo Bisa Kembali Jadi Brimob?
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR. Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023).
Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis pidana 20 tahun penjara.
Sehari setelahnya, giliran Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan. Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Baca juga: JPU Tuntut Richard Eliezer 12 Tahun, Jampidum: Bharada E Pelaku Bukan Penguak Fakta Hukum
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.