Berita Timor Tengah Utara

Jawab Tuntutan GMNI, Bupati Timor Tengah Utara: Perda Tidak Ada Tendensi Politik & Sesuai Mekanisme 

Apabila Perda tersebut tidak sesuai maka akan dikembalikan oleh pemerintah Provinsi kepada pemerintah kabupaten

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
TERIMA - Bupati TTU saat menerima pernyataan sikap dari Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Rabu, 8 Maret 2023 

Ia mengakui bahwa, dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tidak disampaikan secara detail tentang batasan umur maksimal Cakades.

Meskipun demikian, Ranperda itu telah disetujui Biro Hukum dan Kementerian Hukum dan HAM dengan kesimpulan bahwa Perda tersebut tidak melanggar undang-undang yang lebih tinggi.

Baginya, dalam pasal 33 huruf e undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang menyatakan bahwa selain syarat-syarat yang sudah ada, bisa disertakan lagi syarat-syarat lewat peraturan daerah.

Hal ini menjadi dasar atau rujukan bagi pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara untuk menambahkan batasan umur maksimal Cakades di Kabupaten Timor Tengah Utara yakni 60 tahun.

"Maka kita bahas sampai ke tingkat Provinsi tambahkan kalau bisa calon kepala desa itu umur maksimal 60. Kalau terlalu tua nanti dia serahkan untuk siapa," ungkap Juandi.

Ia menuturkan bahwa, dirinya tidak memiliki kepentingan apapun soal batasan umur Calon Kepala Desa di Kabupaten Timor Tengah Utara.  (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved