Berita Timor Tengah Utara
Jawab Tuntutan GMNI, Bupati Timor Tengah Utara: Perda Tidak Ada Tendensi Politik & Sesuai Mekanisme
Apabila Perda tersebut tidak sesuai maka akan dikembalikan oleh pemerintah Provinsi kepada pemerintah kabupaten
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Ia mengakui bahwa, dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tidak disampaikan secara detail tentang batasan umur maksimal Cakades.
Meskipun demikian, Ranperda itu telah disetujui Biro Hukum dan Kementerian Hukum dan HAM dengan kesimpulan bahwa Perda tersebut tidak melanggar undang-undang yang lebih tinggi.
Baginya, dalam pasal 33 huruf e undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang menyatakan bahwa selain syarat-syarat yang sudah ada, bisa disertakan lagi syarat-syarat lewat peraturan daerah.
Hal ini menjadi dasar atau rujukan bagi pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara untuk menambahkan batasan umur maksimal Cakades di Kabupaten Timor Tengah Utara yakni 60 tahun.
"Maka kita bahas sampai ke tingkat Provinsi tambahkan kalau bisa calon kepala desa itu umur maksimal 60. Kalau terlalu tua nanti dia serahkan untuk siapa," ungkap Juandi.
Ia menuturkan bahwa, dirinya tidak memiliki kepentingan apapun soal batasan umur Calon Kepala Desa di Kabupaten Timor Tengah Utara. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Teken MoU dengan PDAM Tirta Cendana, Kajari Timor Tengah Utara Sebut Beri Pertimbangan Hukum |
![]() |
---|
Kajari Timor Tengah Utara Persilahkan Semua Pihak Saksikan Langsung Proses Persidangan Alfred Baun |
![]() |
---|
Gelar Aksi Demontrasi, GMNI Cabang Kefamenanu Timor Tengah Utara Sampaikan Tiga Tuntutan |
![]() |
---|
Harga Beras Bulog di Tangan Pengecer Tembus Rp.11.000, Bupati Timor Tengah Utara: Masih Wajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.