Berita Timor Tengah Utara

Jawab Tuntutan GMNI, Bupati Timor Tengah Utara: Perda Tidak Ada Tendensi Politik & Sesuai Mekanisme 

Apabila Perda tersebut tidak sesuai maka akan dikembalikan oleh pemerintah Provinsi kepada pemerintah kabupaten

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
TERIMA - Bupati TTU saat menerima pernyataan sikap dari Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Rabu, 8 Maret 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David, Juandi David mengatakan dalam Peraturan Daerah atau Perda tidak ada tendensi politik dan sudah sesuai mekanisme.

Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022 dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 148 tahun 2022 tentang pemilihan kepala desa disusun melalui tahapan atau proses yang sangat panjang.

Pemda TTU mengajukan Ranperda kemudian dibahas dalam sidang Paripurna di lembaga legislatif yakni DPRD.

Baca juga: Teken MoU dengan PDAM Tirta Cendana, Kajari Timor Tengah Utara Sebut Beri Pertimbangan Hukum

Dalam sidang di lembaga DPRD juga melibatkan seluruh anggota DPRD yang merupakan representasi dari masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara.

"Bahwa untuk membahas satu Perda itu tidak mungkin dilaksanakan oleh satu atau dua orang saja," ucapnya saat menjawabi pertanyaan masa aksi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kefamenanu dalam audiens yang berlangsung di Aula lantai II Kantor Bupati Timor Tengah Utara, Rabu, 8 Maret 2023.

Pembahasan Perda dan Perbup, lanjut Juandi, juga melalui proses yang melibatkan para akademisi. 

Perda tersebut, pasca melalui proses pembahasan di Lembaga DPRD, dilanjutkan dengan pembahasan di Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur di Biro Hukum dan Departemen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Di sana di kaji lagi. Semua Pemerintah Kabupaten/Kota kalau mau buat Perda itu harus dikaji di Pemerintah Provinsi," tukasnya.

Baca juga: Kajari Timor Tengah Utara Persilahkan Semua Pihak Saksikan Langsung Proses Persidangan Alfred Baun 

Apabila Perda tersebut tidak sesuai maka akan dikembalikan oleh pemerintah Provinsi kepada pemerintah kabupaten.

Perihal Perda dan Perbup yang dimaksud di atas, kata Juandi, pemerintah provinsi NTT melalui Biro Hukum dan Departemen Kementerian Hukum dan HAM telah mengembalikan kepada pemerintah daerah dengan pesan bahwa Perda dan Perbup tersebut telah sesuai atau melanggar undang-undang yang lebih tinggi.

Ia kembali menegaskan bahwa, tidak ada tendensi politik atau kepentingan politik pribadi dari Bupati dan Wakil Bupati dalam penyusunan Perda tersebut.

Perda tersebut, ujarnya, disusun tanpa intervensi atau keterlibatan langsung dari Bupati dan Wakil Bupati. Tetapi melalui tim penyusun Ranperda bersama DPRD Timor Tengah Utara.

"DPRD dari semua dapil dan partai ada di sana. Kalau kita bahas Ranperda di sana dan kalau Bupati mau ambil semua hal untuk kepentingan Bupati dan Wakil Bupati, DPRD ada di situ lengkap ini tidak bisa," bebernya.

Juandi mengaku kecewa dengan pernyataan masa aksi yang menyatakan bahwa ada dugaan terselipnya kepentingan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Utara dalam penyusunan Perda untuk Pemilu tahun 2024 mendatang.

Baca juga: Pembangunan Ruas Jalan Supun Kaubele Tuntas, Anggota DPRD Timor Tengah Utara Beri Apresiasi 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved