Berita Timor Tengah Utara

Penetapan Alfred Baun Sebagai Tersangka Upaya Melindungi Aktivis Antikorupsi dari Persepsi Miring

Sementara itu, dalam fakta-fakta proses Penyidikan ditemukan bahwa substansi laporan dari Alfred Baun mengandung ketidakbenaran.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
JUMPA PERS - Kajari TTU didampingi jajaran saat melakukan jumpa pers di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Senin, 6 Maret 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) Robert Jimmy Lambila SH MH menegaskan bahwa, penetapan Ketua ARAKSI NTT Alfred Baun sebagai tersangka merupakan upaya untuk melindungi aktivis anti korupsi dari persepsi miring.

"Kejari TTU sedang berusaha melakukan upaya memberikan perlindungan kepada segenap aktivis antikorupsi termasuk masyarakat yang secara jujur dan profesional melakukan tindakan pemberantasan korupsi dari persepsi miring," kata Robert Senin 6 Maret 2023. 

Baca juga: Penyidik Kejari Timor Tengah Utara Geledah Rumah Ketua ARAKSI NTT

"Dalam penanganan perkara tersebut, tindakan yang diambil Kejari TTU adalah tindakan melindungi segenap aktivitas antikorupsi dari persepsi miring akibat dari perbuatan oknum-oknum yang mengatasnamakan lembaga, LSM berbaju aktivitas antikorupsi namun dalam substansinya melakukan tindakan-tindakan korupsi," jelas Robert.

Menurut Robert, berdasarkan hasil penyidikan, tindakan Alfred Baun merupakan suatu tindakan yang menodai nilai-nilai, semangat, asas dan norma-norma yang berkaitan dengan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Kajari Timor Tengah Utara Sebut Pengusaha HT Diduga Bekingi Laporan Palsu Ketua Umum ARAKSI NTT 

"Tindakan Alfred Baun berdasarkan hasil penyidikan yang kami peroleh, menodai perjuangan teman-teman aktivis yang secara jujur, obyektif dan profesional terlibat dalam upaya-upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," bebernya.

Perbuatan Alfred Baun menjadi preseden buruk bagi upaya-upaya masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Robert juga menanggapi sejumlah isu yang berkembang atau sejumlah pernyataan dari pihak-pihak tertentu yang mengatakan bahwa, tindakan Kejari TTU merupakan upaya pembungkaman terhadap aktivis antikorupsi.

"Pada kesempatan ini saya nyatakan bahwa, tindakan Kejari TTU bukan tindakan dengan maksud untuk membungkam atau mengekang langkah-langkah anggota masyarakat, orang-perorangan, untuk berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.

Baca juga: Kasus OTT Ketua ARAKSI NTT, Kejari Timor Tengah Utara Ungkap Fakta Baru

Merespon pernyataan yang beredar bahwa Kejari TTU tindak melakukan perlindungan terhadap Alfred Baun sebagai pelapor tindak pidana korupsi, dijelaskan Robert bahwa, perlindungan hukum yang diberikan undang-undang dalam PP nomor 43 tahun 2018 adalah perlindungan hukum terkait dengan kerahasiaan pelapor.

"Dalam perkara ini kita tahu, justru saudara Alfred Baun sendiri tidak merahasiakan identitasnya. Setelah dia melaporkan kemudian mengeluarkan pres rilis menyampaikan kepada publik," ujarnya.

Baca juga: Bupati Simon Perintahkan Kabag Hukum Setda Malaka Cabut Nota Kesepakatan dengan ARAKSI NTT 

 Dalam undang-undang pasal 12 ayat 2 PP nomor 43 tahun 2018, lanjut Robert, menyatakan bahwa perlindungan hukum kepada pelapor diberikan kepada pelapor yang laporannya mengandung kebenaran.

Sementara itu, dalam fakta-fakta proses Penyidikan ditemukan bahwa substansi laporan dari Alfred Baun mengandung ketidakbenaran.

Tidak hanya substansi tetapi niat, motif dan tujuan laporan Alfred Baun sangat menyimpang dari nilai-nilai, norma-norma dan semangat pemberantasan Tipikor. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved