Berita Sikka

Catatan Truk Sebut Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Kabupaten Sikka Meningkat

kekerasan ekonomi/penelantaran, dan 6 orang anak mengalami kekerasan seksual, 2 diantaranya diperkosa oleh bapak tiri.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
LAUNCHING CATAHU TRUK - Acara launching Catatan Tahunan (CATAHU) TRUK F tahun 2022 oleh Lembaga Divisi Perempuan Tim Relawan untuk Kemanusiaan bertempat di Aula Eustochia TRUK, Rabu, 8 Maret 2023. 

Usia Pelaku berkisar dari 16 sampai 58 tahun, didominasi oleh usia 25 sampai 40 tahun.

Pendidikan korban mulai dari PAUD sampai S1, dan didominasi oleh korban yang berpendidikan pada SMP untuk anak dan untuk korban perempuan dewasa adalah SMA. Pendidikan pelaku bervariasi yakni dari SD sampai S1, dominasi pendidikan pelaku adalah SMA.

Pekerjaan korban bervariasi terdiri dari pelajar, mahasiswa, dosen, ibu RT,karyawan swasta, wiraswasta, PNS dan guru.

Pekerjaan pelaku adalah, PNS, dosen, polisi, karyawan swasta, guru, mahasiswa, buruh, ojek, sopir, petani, nelayan, wiraswasta dan perangkat desa.

Baca juga: Jaringan HAM Sikka Minta Perlindungan Hukum untuk Romo Paschal dan Tuntaskan Kasus TPPO di Sikka

Untuk wilayah Kabupaten Sikka 97 korban tersebar di Kecamatan Paga, Kecamatan  Mego, Kecamatan Lela, Kecamatan Bola, Kecamatan Talibura, Kecamatan Waigete, Kecamatan Kewapante,  Kecamatan Nelle, Kecamatan Nita, Kecamatan Alok, Kecamatan Alok Barat, Kecamatan Alok Timur.

Ada juga, Kecamatan Koting, Kecamatan Kangae, Kecamatan Hewokloang, Kecamatan Doreng, Kecamatan Mapitara dan Kecamatan Magepanda.

Kabupaten Ende 8 korban tersebar di Kecamatan Maukaro, Kecamatan Ende, Kecamatan Ende selatan, Kecamatan Ende Utara, Kecamatan  Wolowaru, dan Kecamatan Wawaria.

Kabupaten Manggarai Timur 2 korban yakni di Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Lembata 2 korban di Kecamatan Atadei dan Kecamatan Ile Ape dan Kabupaten Ngada 2 korban di Kecamatan Aimere.

Motif kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak berdasarkan catatan Truk yakni faktor ekonomi, asmara, dan balas dendam.

Modus yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksi kejahatannya antara lain, pacaran dengan iming-iming akan menikahi, pertemanan, mengajak main game dan nonton bareng (nobar), orang tua asuh dan iming-iming gaji besar. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved