Berita Malaka

Diduga Pesan Narkoba Secara Online, Dua Pemuda Ditangkap Anggota Polres Malaka

Terduga pelaku alias SMN tersebut diawasi anggotanya ketika ia mengambil paket yang diduga kurang beres itu di JNE Malaka.

|
Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/Hery Klau
Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jacob Ledo, SH, S.I.K. Gambar diambil pada 25 November 2022. 

Dilanjutkannya, karena SMN mengatakan barang ini bukan miliknya tapi milik JR, sehingga ia perintahkan anggota untuk jemput saudara JR  di rumahnya di Malaka. 

Baca juga: SN-KT Hadirkan Mobil Pelayanan Kependudukan di Kabupaten Malaka

"Setelah pihaknya menjemput JR lalu dilakukan pemeriksaan interogasi benar diakui ia yang membangun komunikasi dengan orang yang di Jawa Surabaya untuk mengirim barang tersebut," terangnya. Dalam komunikasi ia lalu bersepakat untuk dikirimkan paket yang di dalamnya terselip narkoba atau sabu-sabu itu. 

Anehnya, ia tidak tahu manfaatnya seperti apa, namun menurut JR bahwa barang tersebut digunakan untuk memperbesar ukuran penis dan kuat saat berhubungan seks.

"Lalu ia kirimkan alamat SMN dan orang yang di Surabaya itu mengirimkan paket tersebut," terangnya lagi. 

Lalu, bagaimana komunikasi JR dan SMN ternyata mereka berdua sepakat untuk dipakai bersama-sama dengan yang mengirimkan paket atau barang tersebut kalau sewaktu-waktu ia ke Malaka. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan interogasi kan masih banyak tahapan-tahapan yang kita lalui. Yang mana, sesuai UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa kami diberi kewenangan 3x24 jam. Bilamana 3x24 jam itu kita belum bisa membuktikan maka bisa minta perpanjangan selama 3x24 jam lagi jadi 6 hari kewenangan kita untuk melakukan penyelidikan untuk membuktikan SMN dan JR  adalah pelaku," ungkapnya. 

Dengan cara, kata Yusuf, pertama penimbangan awal terhadap BB di pegadaian diketahui berat narkoba atau sabu-sabu mencapai 0,58 gram.

Baca juga: Awasi Coklit, Bawaslu Malaka Terjunkan 127 Pengawas Kelurahan Desa

"Dan setelahnya dilakukan tes urine kepada JR dengan SMN hasilnya negatif," singkatnya. 

Kemudian, lanjut Yusuf, dasar dari hasil itu kita minta Tim Asesmen Terpadu (TAT) atau Asesmen Center di BNN Provinsi untuk melakukan asesmen medisnya terhadap kedua terduga pelaku yakni SMN dan JR. "Sehingga ia mengutus SMN dan JR melakukan asesmen medisnya disana melalui vicon dengan dokter dan dokter bertanya - bertanya kepada kedua terduga," katanya.

Disampingnya itu, pihaknya juga menunggu hasil dari laboratorium Balai POM dan penimbangan ulang BB tersebut. 

"Oleh karena itu, sampai saat ini pihaknya belum tetapkan siapa tersangka karena terduga pelaku masih sebagai saksi. Apabila hasilnya itu betul-betul mengarah pada perbuatan 2 orang ini yakni SMN dan JR maka mau tidak mau akan ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya. 

Terkait ENL yang diberitakan media sebelumnya sebagai tersangka kasus narkoba atau sabu-sabu maka tidaklah benar. (nbs)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved