Berita Malaka
Diduga Pesan Narkoba Secara Online, Dua Pemuda Ditangkap Anggota Polres Malaka
Terduga pelaku alias SMN tersebut diawasi anggotanya ketika ia mengambil paket yang diduga kurang beres itu di JNE Malaka.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN - Kepolisian Resor atau Polres Malaka melalui Satresnarkoba mengamankan 2 terduga pelaku narkoba.
Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jacob Ledo, SH., S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Yusuf, SH ketika ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Selasa 7 Maret 2023 membenarkan hal tersebut.
"Ia benar, pihaknya telah mengamankan sebayak 2 terduga pelaku narkoba di Malaka," ucapnya singkat.
Dikatakannya, kejadian berawal dari anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada salah satu paket yang dikirim melalui JNE yang ditujukan kepada salah satu warga Malaka atas nama SMN.
Baca juga: Bupati Simon Akui Nilai Budaya Sabete Saladi Jadi Spirit dan Kekuatan Masyarakat Malaka
"Jadi, dari situ pihaknya mulai mencurigai dan ia perintahkan anggota menelusuri lebih dalam untuk mengetahui kebenarannya," jelas AKP Yusuf kepada POS-KUPANG.COM.
"Karena diduga sesuatu yang tidak beres dalam paket tersebut ia memerintahkan anggotanya menelusuri di tempat JNE Malaka. Sementara ia bersama anggota lainnya menunggu di tempat yang lain," tambahnya.
Terduga pelaku alias SMN tersebut diawasi anggotanya ketika ia mengambil paket yang diduga kurang beres itu di JNE Malaka. Setelah mengambil SMN berjalan ke arah jalan raya Laran - Betun lalu pihaknya menghentikannya.
"Setelah dihentikan lalu pihaknya melakukan pemeriksaan identitas dan segalanya dan terus ada satu paket yang dibawa. Pihaknya kemudian melakukan penggeledahan dan disaksikan SMN dan seorang temannya yang diboncenginya atas nama ENL," demikian.
"Sementara dilakukan penggeledahan atas barang atau paket yang dibawa itu pihaknya menemukan satu baju berwarna hitam dan setelah dibuka atau ditelusuri secara teliti lembar demi lembar lipatan demi lipatan ternyata di dalam lipatan tersebut terselip salah satu paket kecil bening dan isinya berbentuk kristal ia lalu menduga paket tersebut merupakan narkoba/sabu-sabu," tambahnya lagi.
Dengan dasar ini, pihaknya lalu mengamankan SMN dan ENL ke Polres Malaka untuk dilakukan pemeriksaan interogasi lebih lanjut.
"Ia lalu mengamankan SMN atau ENL ke Polres Malaka dan dilakukan pemeriksaan interogasi. Dari hasil pemeriksaan interogasi SMN mengatakan bahwa barang/paket tersebut bukan miliknya tapi milik yang namanya JR," jelasnya.
Baca juga: Bupati Malaka Ajak FKUB Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama di Perbatasan RI-RDTL
Sementara teman SMN yang bernama ENL ini setelah dilalukan interogasi dia tidak tahu menahu terkait masalah tersebut. "Dia hanya mengantar SMN karena SMN tidak tahu alamat JNE Malaka," jelasnya lagi.
Sehingga ENL kaget ketika mengetahui kalau kejadian tersebut akan terjadi seperti itu. "Saya kira ada pelanggaran lalu lintas atau lainnya," ujar AKP Yusuf menirukan ENL saat melalukan pemeriksaan interogasi.
"Sehingga selesai melakukan pemeriksaan interogasi pada Jumat sore 3 Maret 2023 lalu, EML langsung dipulangkan dengan ketentuan wajib lapor karena kasus tersebut masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Dilanjutkannya, karena SMN mengatakan barang ini bukan miliknya tapi milik JR, sehingga ia perintahkan anggota untuk jemput saudara JR di rumahnya di Malaka.
Baca juga: SN-KT Hadirkan Mobil Pelayanan Kependudukan di Kabupaten Malaka
"Setelah pihaknya menjemput JR lalu dilakukan pemeriksaan interogasi benar diakui ia yang membangun komunikasi dengan orang yang di Jawa Surabaya untuk mengirim barang tersebut," terangnya. Dalam komunikasi ia lalu bersepakat untuk dikirimkan paket yang di dalamnya terselip narkoba atau sabu-sabu itu.
Anehnya, ia tidak tahu manfaatnya seperti apa, namun menurut JR bahwa barang tersebut digunakan untuk memperbesar ukuran penis dan kuat saat berhubungan seks.
"Lalu ia kirimkan alamat SMN dan orang yang di Surabaya itu mengirimkan paket tersebut," terangnya lagi.
Lalu, bagaimana komunikasi JR dan SMN ternyata mereka berdua sepakat untuk dipakai bersama-sama dengan yang mengirimkan paket atau barang tersebut kalau sewaktu-waktu ia ke Malaka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan interogasi kan masih banyak tahapan-tahapan yang kita lalui. Yang mana, sesuai UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa kami diberi kewenangan 3x24 jam. Bilamana 3x24 jam itu kita belum bisa membuktikan maka bisa minta perpanjangan selama 3x24 jam lagi jadi 6 hari kewenangan kita untuk melakukan penyelidikan untuk membuktikan SMN dan JR adalah pelaku," ungkapnya.
Dengan cara, kata Yusuf, pertama penimbangan awal terhadap BB di pegadaian diketahui berat narkoba atau sabu-sabu mencapai 0,58 gram.
Baca juga: Awasi Coklit, Bawaslu Malaka Terjunkan 127 Pengawas Kelurahan Desa
"Dan setelahnya dilakukan tes urine kepada JR dengan SMN hasilnya negatif," singkatnya.
Kemudian, lanjut Yusuf, dasar dari hasil itu kita minta Tim Asesmen Terpadu (TAT) atau Asesmen Center di BNN Provinsi untuk melakukan asesmen medisnya terhadap kedua terduga pelaku yakni SMN dan JR. "Sehingga ia mengutus SMN dan JR melakukan asesmen medisnya disana melalui vicon dengan dokter dan dokter bertanya - bertanya kepada kedua terduga," katanya.
Disampingnya itu, pihaknya juga menunggu hasil dari laboratorium Balai POM dan penimbangan ulang BB tersebut.
"Oleh karena itu, sampai saat ini pihaknya belum tetapkan siapa tersangka karena terduga pelaku masih sebagai saksi. Apabila hasilnya itu betul-betul mengarah pada perbuatan 2 orang ini yakni SMN dan JR maka mau tidak mau akan ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Terkait ENL yang diberitakan media sebelumnya sebagai tersangka kasus narkoba atau sabu-sabu maka tidaklah benar. (nbs)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.