Berita NTT
Aliansi Masyarakat di Kupang Protes Dugaan Kriminalisasi Romo Paschal
Seorang pejabat negara yang dibayar dari pajak rakyat, menggunakan jabatan untuk menggugat tindakan kriminal yang dimulai dari dirinya sendiri
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Sekelompok warga yang tergabung dalam Aliansi Warga NKRI
Anti Perbudakan dan Perdagangan Orang menggelar aksi protes di Kupang atas dugaan diskriminasi terhadap Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal yang berstatus Kepala Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau atau KKPPMP di Keuskupan Pangkalpinang, Batam, Kepulauan Riau.
Aksi protes yang disampaikan melalui aksi demonstrasi itu berlangsung di depan Mapolda NTT, Senin 6 Maret 2023.
Koordinator Umum Alians, Dominggus Elcid Li mengatakan penerapan aturan hukum terhadap kasus perdagangan orang yang dibicarakan para pejabat jauh kata daripada aksi.
Baca juga: Opini Prof Feliks Tans: Surat Terbuka Kepada Gubernur NTT, Menciptakan Sekolah Unggul
Dia sangat menyayangkan aksi Waka BINDA Batam yang melaporkan Romo Paschal atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Riau sungguh ironis.
"Seorang pejabat negara yang dibayar dari pajak rakyat, menggunakan jabatan untuk menggugat tindakan kriminal yang dimulai dari dirinya sendiri," ujarnya.
Disebutkan bahwa, intervensi yang dilakukan kepada Polsek Pelabuhan Batam Center adalah langkah yang keliru.
"Bukan tugas BIN untuk masuk ranah sipil. Bukan tugas BIN untuk membebaskan pelaku tindak pidana pengiriman TKI non prosedural," katanya.
Untuk itu, sebut Elcid Li, sudah selayaknya Kepala BIN turun tangan membereskan tindakan anak buahnya yang bertindak keluar dari tugasnya.
Ia juga menegaskan kepada pihak kepolisian agar bertindak sesuai aturan untuk mengungkap kasus perdagangan orang.
Baca juga: Wagub NTT Josef Nae Soi Dorong Walikota Bupati Hasilkan Perda Perlindungan Kekayaan Intelektual
"Memang uang untuk mengusut kasus tindakan pidana perdagangan orang sangat kecil dibandingkan dengan penanganan kasus Tipikor, tetapi inilah amanat kemanusiaan," pintanya saat berorasi di depan Polda NTT.
Setelah berorasi sekitar setengah jam, beberapa perwakilan aktivis kemudian berkesempatan bertemu Kapolda NTT secara terpisah.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma mengatakan bahwa kasus kriminalisasi tersebut terjadi di luar wilayah hukum Polda NTT dan penanganan kasusnya oleh Polda Kepri.
Dalam hal ini, kepolisian Polda NTT tidak bisa melakukan intervensi terhadap penyidik Polda Kepri yang menangani kasus tersebut.
Namun demikian, Polda NTT memberikan dukungan moril terhadap penanganan kasus tersebut dan berharap penanganannya dilakukan secara transparan dan profesional serta tidak ada unsur diskriminasi sekaligus bebas dari berbagai unsur kepentingan. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita NTT
Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus
aliansi
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Keuskupan Pangkalpinang
Batam
Kepulauan Riau
Kapolda NTT
Polda Kepri
Opini Herlince W Amalo: Menyongsong Megatrend Dunia 2045 dan Tantangan Menghadapi Stunting di NTT |
![]() |
---|
BMKG Imbau Warga NTT Waspada Bencana Hidrometeorologi |
![]() |
---|
Aktivitas Ekonomi Membaik Imbas Pada Penerimaan Pajak di NTT |
![]() |
---|
Meski Dihantui Keterbatasan Anggaran, IPSI TTU Optimis Sumbang Emas pada POPDA NTT 2023 |
![]() |
---|
Berkunjung ke Puskesmas Kori, SBD, Gubernur NTT Temui Pasien dan Balita Stunting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.