Berita NTT

Aliansi Masyarakat di Kupang Protes Dugaan Kriminalisasi Romo Paschal 

Seorang pejabat negara yang dibayar dari pajak rakyat, menggunakan jabatan untuk menggugat tindakan kriminal yang dimulai dari dirinya sendiri

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ CHRISTIN MALEHERE
ORASI - Kordinator Umum Alians, Dominggus Elcid Li sedang berorasi tentang dugaan diskriminasi terhadap Romo Paschal di depan Mapolda NTT, Senin 6 Maret 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG -Sekelompok warga yang tergabung dalam Aliansi Warga NKRI
Anti Perbudakan dan Perdagangan Orang menggelar aksi protes di Kupang atas dugaan diskriminasi terhadap Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal yang berstatus Kepala Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau atau KKPPMP di Keuskupan Pangkalpinang, Batam, Kepulauan Riau.

Aksi protes yang disampaikan melalui aksi demonstrasi itu berlangsung di depan Mapolda NTT, Senin 6 Maret 2023.

Koordinator Umum Alians, Dominggus Elcid Li mengatakan penerapan aturan hukum terhadap kasus perdagangan orang yang dibicarakan para pejabat jauh kata daripada aksi.

Baca juga: Opini Prof Feliks Tans: Surat Terbuka Kepada Gubernur NTT, Menciptakan Sekolah Unggul

Dia sangat menyayangkan aksi Waka BINDA Batam yang melaporkan Romo Paschal atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Riau sungguh ironis.

"Seorang pejabat negara yang dibayar dari pajak rakyat, menggunakan jabatan untuk menggugat tindakan kriminal yang dimulai dari dirinya sendiri," ujarnya.

Disebutkan bahwa, intervensi yang dilakukan kepada Polsek Pelabuhan Batam Center adalah langkah yang keliru. 

"Bukan tugas BIN untuk masuk ranah sipil. Bukan tugas BIN untuk membebaskan pelaku tindak pidana pengiriman TKI non prosedural," katanya.

Untuk itu, sebut Elcid Li, sudah selayaknya Kepala BIN turun tangan membereskan tindakan anak buahnya yang bertindak keluar dari tugasnya.

Ia juga menegaskan kepada pihak kepolisian agar bertindak sesuai aturan untuk mengungkap kasus perdagangan orang.

Baca juga: Wagub NTT Josef Nae Soi Dorong Walikota Bupati Hasilkan Perda Perlindungan Kekayaan Intelektual

"Memang uang untuk mengusut kasus tindakan pidana perdagangan orang sangat kecil dibandingkan dengan penanganan kasus Tipikor, tetapi inilah amanat kemanusiaan," pintanya saat berorasi di depan Polda NTT.

Setelah berorasi sekitar setengah jam, beberapa perwakilan aktivis kemudian berkesempatan bertemu Kapolda NTT secara terpisah.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma mengatakan bahwa kasus kriminalisasi tersebut terjadi di luar wilayah hukum Polda NTT dan penanganan kasusnya oleh Polda Kepri.

Dalam hal ini, kepolisian Polda NTT tidak bisa melakukan intervensi terhadap penyidik Polda Kepri yang menangani kasus tersebut.

Namun demikian, Polda NTT memberikan dukungan moril terhadap penanganan kasus tersebut dan berharap penanganannya dilakukan secara transparan dan profesional serta tidak ada unsur diskriminasi sekaligus bebas dari berbagai unsur kepentingan. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved