Wagub NTT Josef Nae Soi Dorong Walikota Bupati Hasilkan Perda Perlindungan Kekayaan Intelektual

Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, mendorong Pemerintah kabupaten kota membuat peraturan daerah (perda) terkait Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI)

|
POS KUPANG/NOVEMY LEO
DJKI MENDENGAR - Wakil Gubernur (Wagub) Josef Nae Soi bersama Kakanwil Kemenkuham NTT, Merciana D Jone dalam acara DJKI Mendengar dalam rangka Peningkatan dan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual (KI) di Kota Kupang, di Aula Eltari Kupang, Senin (6/3). 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Wakil GUbernur NTT, Josef Nae Soi, mendorong Pemerintah kabupaten kota untuk membuat peraturan daerah (perda) terkait Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini dimaksudkan agar KI NTT tidak disalahgunakan oleh pihak lain.

Hal ini disampaikan Wagub Josef dalam kegiatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mendengar, di Aula Eltari Kupang, Senin (6/3) pagi. DJKI Mendengar dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.1-HH.01.02-306, Tanggal 27 Februari 2023. Kegiatan DJKI Mendengar dilakukan dalam rangka Peningkatan dan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual (KI) di Kota Kupang.

Wagub Josef mengatakan, NTT memiliki KI yang sangat luar biasa. "Bangun tidur kita sudah memiliki KI yang diwariskan leluhur kita. Kita mimpi saja ada KI, misalnya mimpi bertemu kakak adik, leluhur kita yang sudha meninggal, mengenakan teun ikat, itu sudah masuk KI," kata Wagub Josef.

DJKI MENDENGAR - Wakil Gubernur (Wagub) Josef Nae Soi bersama Kakanwil Kemenkuham NTT, Merciana D Jone dalam acara DJKI Mendengar dalam rangka Peningkatan dan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual (KI) di Kota Kupang, di Aula Eltari Kupang, Senin (6/3).
DJKI MENDENGAR - Wakil Gubernur (Wagub) Josef Nae Soi bersama Kakanwil Kemenkuham NTT, Merciana D Jone dalam acara DJKI Mendengar dalam rangka Peningkatan dan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual (KI) di Kota Kupang, di Aula Eltari Kupang, Senin (6/3). (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

Karena itu, kata Wagub Josef,  tidak berlebihan bahwa dunia internasional lagi meributkan KI terlebih KI yang bersifat komunal.

Wagub Josep membeberkan sidang terakhir di Jenewa terkait 'perebutan' alat musik sasando. "Kita harus berterimakasih kepada Menteri Hukum dan HAM yang berpidato disana. Saat itu saya diminta bicara 2 menit untuk menjelaskan alat musik Ssando dan puji Tuhan, beryukur, saat voting, kita menang," kata Wagub Josef.

Baca juga: Wagub NTT Josef Nae Soi Dorong Walikota Bupati Hasilkan Perda Perlindungan Kekayaan Intelektual

Menurut Wagub Josef, dalam waktu dua menit itu dia menjelaskan bahwa alat musik Sasando itu adalah KI yang berasal dari nenak moyang.

"Kami bersyukur pada Tuhan yang menciptakan pohon lontar sehingga kami bisa menggunakan akar, batang, dan daun untuk mebat sasanso, dan yang kami impor hanyalah senar. Tapi keseluruhan alat musik sasando itu berasal dari NTT. Dan neneak moyang kami sudah buat itu, sebagai bentuk memji kebesaran Tuhan memberi pohon kehidupan kepada nenek moyang sehingga orangtua kita di NTT menciptakan sebuah alat musik yang nama Sasanso," cerita Wagub Josef.

Usai penjelasan, dan ketika hendak voting, demikian Wagub Josef, dari Perancis menginginkan voting terbuka. "Hasilnya, dua lawan 196 negara, mendukung NTT Indonesia," kata Wagub Josef.

DJKI MENDENGAR - Wakil Gubernur (Wagub) Josef Nae Soi bersama Kakanwil Kemenkuham NTT, Merciana D Jone dan DJKI foto bresama peserta DJKI Mendengar dalam rangka Peningkatan dan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual (KI) di Kota Kupang, di Aula Eltari Kupang, Senin (6/3).
DJKI MENDENGAR - Wakil Gubernur (Wagub) Josef Nae Soi bersama Kakanwil Kemenkuham NTT, Merciana D Jone dan DJKI foto bresama peserta DJKI Mendengar dalam rangka Peningkatan dan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual (KI) di Kota Kupang, di Aula Eltari Kupang, Senin (6/3). (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

Menurut Josef, hal ini merupakan pelajaran yang sangat berharga bagi masyarakat NTT dan semua pihak untuk bisa lebih menghargai KI, ekpresi budaya, genetik dan lainnya.

"Saya himbau kepada pemda kabupaten kota segera buat perda. Bahwa perda itu selamanya hanya merupakan penjabaran UU yang lebih tinggi tapi juga menjadi otonomi daerah. Perda itu untuk mendorong masyarakat bisa mendaftarkan KI. Kalau ada yang tidak mampu maka pemda harus wajib mendafatarkan KI itu," jelas Wagub Josef.

Baca juga: Kunjungi Longsor Takari, Wagub Josef Nae Soi Sebut Pengerjaan Jalur Aternatif Ada Kemajuan

Wagub Josef juga mendorong para seniman untuk bisa mendafatrakan KI. Karena lagu, syair, tarian itu adalah KI yang mesti didaftarkan dan dilindungi. Apalagi kita ada indikasi geograsif, ada beras, kopi, kalau didaftarkan itu sangat luar biasa.

"Tidak berlebihan pagi ini saya sebagai wagub memberi penghargaan dan mengajak kita semua untuk bisa eksploitasi, eksplorasi semua kekayaaan flora, fauna dan KI yang diwariskan oleh nenek moyang kita," kata Wagub Josef.

DJKI MENDENGAR - Wakil Gubernur (Wagub) Josef Nae Soi dalam acara DJKI Mendengar dalam rangka Peningkatan dan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual (KI) di Kota Kupang, di Aula Eltari Kupang, Senin (6/3). (POS KUPANG/NOVEMY LEO)
DJKI MENDENGAR - Wakil Gubernur (Wagub) Josef Nae Soi dalam acara DJKI Mendengar dalam rangka Peningkatan dan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual (KI) di Kota Kupang, di Aula Eltari Kupang, Senin (6/3). (POS KUPANG/NOVEMY LEO) (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

Wagub Josef juga mengajak semua masyarakat untuk tidak membully, mengejek jika ada masyarakat yang menyanyi atau menarikan sebuah karya seni sebab hal itu merupakan KI.

"Saya pernah melihat di ASN, ada suatu instansi OPD yang menarinya bagus, pakaian bagus, ASN lain malah ketawain. Saya bilang, itu bukan main-main tapi itu adalah KI, yang harus kita hargai, lindungi dan harus dikomersilkan," kata Wagub Josef.

Maksudnya, kata Wagub Josef, jika orang lain lihat hal itu bagus maka mereka akan tertarik. Ketika mereka tertarik maka mereka akan meniru. Dan kalau ada orang lain yang meniru maka mereka harus membayar. Karena itu KI mesti didaftarkan dan pemerintah perlu mensuport pendaftaran itu.

"Seperti lagu Mars BKD. Jika ada orang yang hendak menyanyikan maka harus meminta ijin dan membayar," kata Wagub Josef. (vel)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved