Berita Nasional

Tidak Punya Penghasilan Tapi Ada NPWP, Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

Pemerintah mengharuskan wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan.

|
Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
Ilustrasi NPWP. Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022, Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK, dan Wajib Pajak Orang Pribadi Bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit dan mulai 1 Januari 2024. 

POS-KUPANG.COM - Wajib pajak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ). Setiap tahun, wajib pajak melaporkan pajak penghasilan, pajak terutang, kredit pajak, laba atau rugi, hingga harta.

Pemerintah mengharuskan wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan.

Menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan, waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi.

Sedangkan wajib pajak badan, waktu pelaporan SPT Tahunan berakhir 30 April 2023.

Untuk tahun pajak 2022 misalnya, wajib pajak pribadi dapat mulai melapor sehari setelah tahun itu berakhir, yakni 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023.

Bagaimana dengan pemilik NPWP yang tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan? Masih wajibkah untuk melaporkan SPT Tahunan?

Tidak berpenghasilan atau tidak bekerja wajib lapor SPT Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, setiap masyarakat yang memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan.

Baca juga: NIK Jadi Pengganti NPWP Berlaku 1 Januari 2024

Hal tersebut sesuai amanat dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

"Ini adalah implikasi dari sistem perpajakan di Indonesia yang menganut sistem self assessment," terang Yustinus Prastowo, Jumat 3 Maret 2023.

Ia melanjutkan, sistem self assessment memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melapor pajak secara mandiri.

Selain untuk melaporkan pajak yang telah disetor, SPT Tahunan juga merupakan sarana untuk melaporkan harta, utang, dan daftar keluarga.

Namun demikian, khusus masyarakat yang sudah memiliki NPWP tetapi tidak berpenghasilan, dapat mengajukan permohonan non-efektif (NE).

Permohonan NE juga bisa diajukan oleh wajib pajak yang berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

"Dengan masuk dalam kategori NE, wajib pajak tidak perlu lagi lapor SPT Tahunan," kata Yustinus Prastowo.

Yustinus Prastowo menegaskan, kategori NE hanya berlaku untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP, sehingga tidak ada pajak penghasilan yang harus disetor.

Baca juga: Anggota Polri Antusias Pemadanan NIK menjadi NPWP

Baca juga: Opini Samsul Hidayatulah: NIK Jadi NPWP Wujud Reformasi Perpajakan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved