Berita Nasional
Tidak Punya Penghasilan Tapi Ada NPWP, Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?
Pemerintah mengharuskan wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan.
"Suatu saat ketika wajib pajak tersebut memiliki penghasilan setahun di atas PTKP, maka kewajiban melaporkan SPT Tahunan akan muncul kembali," ujarnya.
Cara mengajukan permohonan non-efektif SPT Pajak
Melansir Kompas.com 11 Maret 2022, permohonan non-efektif wajib pajak dapat dilakukan melalui contact center seperti Kring Pajak di nomor telepon 1500200.
Permohonan juga bisa diajukan melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id.
Pengajuan penetapan wajib pajak non-efektif harus dilampiri Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif serta dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria.
Dokumen pendukung tersebut, antara lain menunjukkan:
- Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas
- Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah (PTKP)
- Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan
Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subyektif dan/atau obyektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Adapun formulir permohonan wajib pajak non-efektif bisa dilihat di sini. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.