Wacana NIK Jadi NPWP, Ketahui 5 Hal Berikut Ini, Termasuk Cara Aktivasinya
Meskipun integrasi data NIK jadi NPWP akan diterapkan mulai tahun depan, bukan otomatis membuat seluruh warga akan WP
POS-KUPANG.COM - Rencana pemerintah untuk integasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dilakukan pada tahun depan, 2023..
Sebelum rencana ini dijalankan, catat 5 Hal berikut ini terkait integasi NIK jadi NPWP
Rencana ini merupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kerja sama soal NIK jadi NPWP ini bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan dan meminimalisir keruwetan nomor keduanya yang berbeda.
Dilansir dari Kompas.com, 20 Mei 2022, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, penyatuan data NIK jadi NPWP dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Baca juga: Tahun Depan NIK Jadi NPWP, Siapa Saja Yang Bayar Pajak?
"Tujuan yang diharapkan adalah terbentuknya data identitas tunggal secara nasional yang dapat mempermudah dan mempercepat layanan publik kepada masyarakat," jelasnya.
Berikut hal yang perlu diketahui soal wacana NIK jadi NPWP:
1. Berlaku mulai tahun depan
Masih dilansir dari laman yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, penerapan NIK jadi NPWP akan dimulai pada 2023.
"Insya Allah, 2023, kita akan gunakan sepenuhnya," ujarnya.
Realisasi NIK jadi NPWP ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan DJP yang dilakukan oleh DJP dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
2. Bukan otomatis wajib pajak
Baca juga: Pemerintah Rencana Terapkan Tarif Akses NIK Rp 1.000, Ini Alasannya
Meskipun integrasi data NIK jadi NPWP akan diterapkan mulai tahun depan, Suryo mengatakan bahwa hal tersebut bukan otomatis membuat seluruh warga akan dikenai pajak.
Dengan kata lain, tidak semua warga yang memiliki NIK otomatis akan menjadi wajib pajak.
Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Bendahara negara itu menjelaskan bahwa ketentuan perpajakan tetap mengacu pada UU pajak, yakni UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).