Seleksi CPNS dan PPPK

Honorer Bisa Bernapas Lega, Pemerintah Batal Hapus Pegawai Non-ASN

Nasib2,3 Juta Honorer akhirnya mendapat kepastian dari Pemerintah. Honorer Bisa Bernapas Lega, karena Pemerintah Batal Hapus Pegawai Non-ASN

Editor: Adiana Ahmad
Nusantarapedia
Honorer Batal Dihapus/ Tenaga Honorer unjuk rasa - Honorer bisa bernapas lega, Pemerintah batal hapus Pegawai Pemerintah Non-ASN 

Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi Pemerintahan rencananya akan dimulai pada November 2023 mendatang.

Keputusan mengenai penghapusan tenaga kerja Honorer tersebut diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ya, penghapusan tenaga kerja honorer di instansi Pemerintahan tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

Contohnya, tenaga honorer yang kerap dinilai membebani APBD, namun hal ini lantaran sejak awal pola rekrutmennya terkesan tidak jelas.

Alhasil, hal itu membuat para pekerja tersebut seolah menjadi kambing hitam atas polemik tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved