Seleksi CPNS dan PPPK
Honorer Bisa Bernapas Lega, Pemerintah Batal Hapus Pegawai Non-ASN
Nasib2,3 Juta Honorer akhirnya mendapat kepastian dari Pemerintah. Honorer Bisa Bernapas Lega, karena Pemerintah Batal Hapus Pegawai Non-ASN
Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi Pemerintahan rencananya akan dimulai pada November 2023 mendatang.
Keputusan mengenai penghapusan tenaga kerja Honorer tersebut diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ya, penghapusan tenaga kerja honorer di instansi Pemerintahan tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.
Contohnya, tenaga honorer yang kerap dinilai membebani APBD, namun hal ini lantaran sejak awal pola rekrutmennya terkesan tidak jelas.
Alhasil, hal itu membuat para pekerja tersebut seolah menjadi kambing hitam atas polemik tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.