Seleksi CPNS dan PPPK

Honorer Bisa Bernapas Lega, Pemerintah Batal Hapus Pegawai Non-ASN

Nasib2,3 Juta Honorer akhirnya mendapat kepastian dari Pemerintah. Honorer Bisa Bernapas Lega, karena Pemerintah Batal Hapus Pegawai Non-ASN

Editor: Adiana Ahmad
Nusantarapedia
Honorer Batal Dihapus/ Tenaga Honorer unjuk rasa - Honorer bisa bernapas lega, Pemerintah batal hapus Pegawai Pemerintah Non-ASN 

Di tengah ketidakpastian nasib Honorer menjelang penghapusan Honorer atau Pegawai Non-ASN, ada kabar baik untuk para Honorer.

Ternyata ada peluang Honorer diangkat jadi PNS tanpa tes sebelum November 2023.

Namun ada Syarat Honorer Diangkat jadi PNS Tanpa Tes.

Peluang itu diatur dalam Rancangan Undang-undang ASN yang baru. 

Sejatinya solusi pengangkatan tenaga Honorer menjadi ASN atau PPPK telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Namun terjadi perubahan yang terkandung dalam Rancangan Undang-Undang tentang ASN khususnya pada pasal 131A.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat tanggal 15 Januari 2014, maka wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.

Selain itu pun ada syarat untuk tenaga kerja di atas dapat diangkat langsung menjadi ASN ataupun PPPK.

Syarat dimaksud adalah pengangkatan PNS didasarkan seleksi administrasi, mempertimbangkan masa kerja paling lama, dan bekerja pada bidang tertentu.

Contohnya saja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, juga pertanian.

Tak hanya itu, pegawai akan diangkat menjadi PNS dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Kemudian akan dilakukan verifikasi dan validasi data mengenai kelengkapan administrasi tenaga honorer yang dilakukan oleh BKN.

Akan tetapi, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK atau ASN menjadi wewenang penuh pemerintah pusat.

Ketua Pansus RUU IKN DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, Honorer telah diarahkan ke PPPK atau ASN pada tahun 2023.

Kabar tersebut muncul di tengah rencana pemerintah untuk menghapus Honorer akhir November 2023. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved