Seleksi CPNS dan PPPK

Honorer Bisa Bernapas Lega, Pemerintah Batal Hapus Pegawai Non-ASN

Nasib2,3 Juta Honorer akhirnya mendapat kepastian dari Pemerintah. Honorer Bisa Bernapas Lega, karena Pemerintah Batal Hapus Pegawai Non-ASN

Editor: Adiana Ahmad
Nusantarapedia
Honorer Batal Dihapus/ Tenaga Honorer unjuk rasa - Honorer bisa bernapas lega, Pemerintah batal hapus Pegawai Pemerintah Non-ASN 

POS-KUPANG.COM - Sebanyak 2,3 Juta Honorer bisa bernapas lega sekarang karena Pemerintah batal hapus Honorer yang sebelumnya direncanakan tahun ini.

Tenaga Honorer batal dihapus oleh Pemerintah setelah Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) turun tangan.

Dalam pertemuan di Istana Negara Kamis 3 Maret 2023, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) meminta KemenPAN-RB untuk tidak memberhentikan tenaga Honorer yang ada.

Presiden Jokowi menyarankan agar KemenPAN-RB mencari jalan tengah dalam menyelesaikan tenaga Honorer.

Baca juga: Pernyataan Resmi Menpan-RB, Azwar Anas: Honorer Tidak Diberhentikan

Menanggapi saran Presiden Jokowi, KemenPAN-RB telah menyiapkan opsi pengganti.

Opsi tersebut menurut Azwar Anas, masih dikaji oleh pemerintah. 

"(Tenaga Honorer) Bukan diberhentikan. Tidak ada rencana diberhentikan," ujar Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (2/3/2023).

Alasan Honorer batal dihapus atau diberhentikan, kata Azwar Anas, karena selama ini, ribuan Pegawai Pemerintah Non-ASN sangat membantu pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada rakyat.

Karena alasan itu, lanjut Azwar Anas, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) meminta agar ada jalan tengah untuk menyelesaikan persoalan Honorer.

Baca juga: Kecewa dan Marah, Anggota DPR RI Anita Gah Desak Pemprov NTT Angkat 1.345 Guru Honorer Jadi PPPK

Abdullah Azwar Anas juga mengatakan, opsi penyelesaian Honorer sudah dilaporkannya kepada Presiden Jokowi.

"Kami sudah laporkan tadi beberapa opsinya dan kami masih terus mengkaji bersama asosiasi para bupati, wali kota dan asosiasi provinsi," katanya.

"Dan juga dengan pimpinan Komisi II (DPR) untuk mengambil opsi yang tidak ada pemberhentian massal tapi juga tidak ada penambahan anggaran," ujar Azwar Anas lagi.

Honorer Berpeluang jadi CPNS Tanpa Tes, Ini Syaratnya

Kabar Gembira untuk para Honorer atau Pegawai Non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah. Ada peluang Honorer diangkat jadi CPNS tanpa tes sebelum Novembere 2023.

Berikut Syarat Honorer Diangkat jadi PNS Tanpa Tes.

Di tengah ketidakpastian nasib Honorer menjelang penghapusan Honorer atau Pegawai Non-ASN, ada kabar baik untuk para Honorer.

Ternyata ada peluang Honorer diangkat jadi PNS tanpa tes sebelum November 2023.

Namun ada Syarat Honorer Diangkat jadi PNS Tanpa Tes.

Peluang itu diatur dalam Rancangan Undang-undang ASN yang baru. 

Sejatinya solusi pengangkatan tenaga Honorer menjadi ASN atau PPPK telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Namun terjadi perubahan yang terkandung dalam Rancangan Undang-Undang tentang ASN khususnya pada pasal 131A.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat tanggal 15 Januari 2014, maka wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.

Selain itu pun ada syarat untuk tenaga kerja di atas dapat diangkat langsung menjadi ASN ataupun PPPK.

Syarat dimaksud adalah pengangkatan PNS didasarkan seleksi administrasi, mempertimbangkan masa kerja paling lama, dan bekerja pada bidang tertentu.

Contohnya saja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, juga pertanian.

Tak hanya itu, pegawai akan diangkat menjadi PNS dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Kemudian akan dilakukan verifikasi dan validasi data mengenai kelengkapan administrasi tenaga honorer yang dilakukan oleh BKN.

Akan tetapi, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK atau ASN menjadi wewenang penuh pemerintah pusat.

Ketua Pansus RUU IKN DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, Honorer telah diarahkan ke PPPK atau ASN pada tahun 2023.

Kabar tersebut muncul di tengah rencana pemerintah untuk menghapus Honorer akhir November 2023. 

Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi Pemerintahan rencananya akan dimulai pada November 2023 mendatang.

Keputusan mengenai penghapusan tenaga kerja Honorer tersebut diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ya, penghapusan tenaga kerja honorer di instansi Pemerintahan tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

Contohnya, tenaga honorer yang kerap dinilai membebani APBD, namun hal ini lantaran sejak awal pola rekrutmennya terkesan tidak jelas.

Alhasil, hal itu membuat para pekerja tersebut seolah menjadi kambing hitam atas polemik tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved