Sidang Kasus Astri Lael
Sidang Kasus Astri Lael, Ira Ua Divonis 20 Tahun, Kuasa Hukum Ajukan Banding
dirinya tidak ingin mengomentari lebih jauh mengenai proses ataupun dinamika yang terjadi selama persidangan.
Artinya, kalimat sering dan selalu percekcokan hanya menjadi pertimbangan majelis hakim, menjadi tidak sinkron karena terbukti bahwa percekcokan sebelum kejadian hanya sekali, bukan berulang kali.
Fakta itu, kata dia, diperoleh dari pembantu terdakwa yang telah diperiksa hingga ke Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK). Dalam persidangan, Ali Antonius mengaku telah mengurai hal itu di persidangan. Baginya, pernyataan sering dan selalu mestinya percekcokan itu terjadi berulang-ulang, sebelum kejadian itu.
Selain pertimbangan hal tersebut, Ali Antonius mengaku ada dasar lain yang membuat pihaknya harus mengajukan banding. Paling lambat, sebut dia, pihaknya akan mengajukan banding pada pekan depan atau hari ke lima setelah putusan ini dikeluarkan.
"Rencananya hari Rabu depan (kita ajukan banding ke Pengadilan Tinggi). Kita hanya diberi waktu tujuh hari," kata dia. (Fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Sidang Kasus Astri Lael
Irawati Astana Dewi Ua
Ira Ua
kuasa hukum
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Sidang Kasus Astri Lael, Dapat Vonis Majelis Hakim 20 Tahun Penjara, Begini Respon Ira Ua |
![]() |
---|
Sidang Kasus Astri Lael, Perkuat Tuntutan JPU, Majelis Hakim Vonis Ira Ua Pidana 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Kasus Astri Lael, Ira Ua Minta Majelis Hakim Bebaskan Dirinya dari Jeratan Hukum |
![]() |
---|
Sidang Kasus Astri Lael, Ira Ua dan JPU Berdebat Masalah GPS dan Linimasa Google Maps |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.