Sidang Kasus Astri Lael

Sidang Kasus Astri Lael, Ira Ua Divonis 20 Tahun, Kuasa Hukum Ajukan Banding 

dirinya tidak ingin mengomentari lebih jauh mengenai proses ataupun dinamika yang terjadi selama persidangan.

Editor: Rosalina Woso
ISTIMEWA
Ali Antonius SH 

Artinya, kalimat sering dan selalu percekcokan hanya menjadi pertimbangan majelis hakim, menjadi tidak sinkron karena terbukti bahwa percekcokan sebelum kejadian hanya sekali, bukan berulang kali. 

Fakta itu, kata dia, diperoleh dari pembantu terdakwa yang telah diperiksa hingga ke Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK). Dalam persidangan, Ali Antonius mengaku telah mengurai hal itu di persidangan. Baginya, pernyataan sering dan selalu mestinya percekcokan itu terjadi berulang-ulang, sebelum kejadian itu. 

Selain pertimbangan hal tersebut, Ali Antonius mengaku ada dasar lain yang membuat pihaknya harus mengajukan banding. Paling lambat, sebut dia, pihaknya akan mengajukan banding pada pekan depan atau hari ke lima setelah putusan ini dikeluarkan. 

"Rencananya hari Rabu depan (kita ajukan banding ke Pengadilan Tinggi). Kita hanya diberi waktu tujuh hari," kata dia. (Fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved