Breaking News

Sidang Kasus Astri dan Lael

Sidang Kasus Astri Lael, Ahli Bahasa Undana Sebut Tidak Ada Perintah Hilangkan Nyawa Orang

piket berdasarkan daftar hadir yang ada di buku piket yang dibubuhi tanda tangannya pada hari tersebut

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ ISTIMEWA
SAKSI - Saksi meringankan yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum Ira Ua dalam persidangan lanjutan kasus kematian Astri Manafe dan Lael Maccabee di Pengadilan Kelas IA Negeri Kupang, Rabu 15 Februari 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Persidangan tersangka Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua dalam kasus kematian Astri Manafe dan Lael Maccabe kembali berlanjut Pengadilan Kelas IA Negeri Kupang, Rabu 16 Februari 2023.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Ira Ua menghadirkan empat orang saksi meringankan antara lain Frederika Mira Tade (Kepala Sekolah SMPN 5 Kupang), Andika H. Pratama, dan Maria Werang (rekan guru), serta Saksi Ahli Bahasa Dr. Marsel Robot.

Dalam keterangannya, Ahli Bahasa Undana, Dr. Marsel Robot mengatakan bahwa dalam percakapan melalui pesan WhatsApp maupun lisan, Ira tidak perintah Randy untuk membunuh Astri dan Lael.

Baca juga: Sidang Kasus Astri-Lael, David Daga Mesa Sebut Ira Tahu Randy Gali Lubang di Penkase-Oeleta 

"Menurut saya, dari percakapan dalam pesan WhatsApp antara Ira dan Randy Bajideh tersebut, tidak ada kalimat perintah untuk membunuh atau menghabisi nyawa seseorang," ujarnya. 

SMP Negeri 5 Kupang, Ferderik Mira Tade menjelaskan tanggal 28 Agustus 2021, Terdakwa Ira Ua melaksanakan piket bersama rekan guru lainnya.

"Saya mengetahui Ira melaksanakan piket berdasarkan daftar hadir yang ada di buku piket yang dibubuhi tanda tangannya pada hari tersebut," ungkap Frederik.

Pihak JPU mempertanyakan Pesan chat WhatsApp antara saksi dan terdakwa Ira Ua, untuk datang mengisi daftar hadir, dan saksi membenarkan hal tersebut.

"Iya benar, saya menyuruh datang karena dari dinas mau turun untuk periksa kehadiran Ira, setelah itu Ira meminta izin karena harus pergi ke kantor polisi untuk memberikan keterangan," lanjut Frederik.

juga bertanya status Terdakwa saat ini apakah masih ASN atau tidak, di jawab saksi, bahwa masih sebagai ASN.

Baca juga: Sidang Kasus Astri-Lael, Novi Sadukh Sempat Telepon Astri Sebanyak Tiga Kali

"Terdakwa juga sampai saat masih menerima gaji, namun hanya terima 50 persen dari gaji Terdakwa." sebut saksi mendapat informasi dari Bendahara. 

Majelis hakim Sarlota M,Suek juga mempertanyakan kehadiran Terdakwa pada tanggal 28 Agustus 2021 dan saksi menerangkan Terdakwa masuk sekolah Karena jadwal Piket. 

Andika H. Pratama menerangkan bahwa ditanggal 28 Agustus 2021 terdakwa Ira Ua berada bersama guru lainnya termasuk dirinya di SMPN 5 Kupang untuk melaksanakan piket.

"Saat itu ibu Ira dengan dua orang teman guru datang ke kost saya di Kayu Putih, untuk mengerjakan tugas pembelajaran di Kost saya," ujar saksi Andika

menambahkan, saat itu Ira Ua datang dengan mobil  di kost miliknya dan diparkir di halaman kost yang terletak di Kelurahan Kayu Putih.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved