Berita Kota Kupang
Pegawai Tidak Tetap di Kota Kupang Terima SK Pengangkatan
Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kota Kupang akhirnya menerima surat keputusan (SK) pengangkatan kembali.
Editor:
Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
SEDANG TERIMA - Salah seorang PTT di Kota Kupang (kanan) sedang memproses penerimaan SK pengangkatan kembali PTT di Kantor BKPPD Kota Kupang,Kamis 2 Maret 2023.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli mengatakan, tanggungjawab daerah untuk memastikan nasib PTT.
Namun begitu, tanggu itu harus meruju pada aturan yang berlaku. Dia mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Pemkot Kupang mengenai PTT di Kota Kupang.
Ia menjelaskan kebijakan daerah sudah final untuk merekrut PTT. Dengan ini maka perlu ada tanggungjawab mengurai tiap persoalan yang menimpa PTT, berdasarkan ketentuan yang ada.
"Kalau memang penjabat Wali Kota ingin memperjuangkan mereka menjadi CPNS atau PPPK, tentu ini hal yang baik dan sangat didukung oleh DPRD," tandasnya. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.