Berita Kota Kupang

Penjabat Wali Kota Kupang Janji Masalah PTT Tuntas Sebelum November 2023

Surat keputusan (SK) pengangkatan akan diterbitkan dalam waktu dekat, demikian juga dengan gaji PTT yang akan dibayar

|
Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh menjamin permasalahan pegawai tidak tetap atau PTT Pemkot Kupang akan dituntaskan sebelum bulan November 2023.Tenggak waktu sebelum bulan November 2023 menurut George Hadjoh sesuai amanat UU Nomor 49 Tahun 2018. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh menjamin permasalahan pegawai tidak tetap atau PTT Pemkot Kupang akan dituntaskan sebelum bulan November 2023.

Tenggang waktu sebelum bulan November 2023 menurut George Hadjoh sesuai amanat UU Nomor 49 Tahun 2018.

"Kami akan selesaikan sebelum bulan November. Kita pastikan sudah selesai, semua tenaga PTT ini adalah anak-anak kita yang harus diperjuangkan," kata George Hadjoh, Selasa 28 Februari 2023. 

Surat keputusan (SK) pengangkatan, menurut George Hadjoh akan diterbitkan dalam waktu dekat. Demikian juga dengan gaji PTT yang akan dibayar dihitung dari bulan Januari 2023 atau awal PTT bekerja. 

Baca juga: Tahun 2024 Pemkot Kupang Petakan Anggaran 

George Hadjoh pun meminta tenaga PTT untuk bersabar dan tetap bekerja.

"Kami minta tenaga PTT agar bersabar dan tetap bekerja dengan baik, melaksanakan tugas demi kepentingan pelayanan masyarakat. Tentang hak, pasti akan diproses dan dibayarkan," ujar dia. 

Ia pun mendorong tenaga PTT mengikuti CPNSD atau PPPK. Untuk itu ia berharap adanya dukungan dari para pegawai untuk mengurus hal tersebut. 

Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli mengatakan, tanggung jawab daerah untuk memastikan nasib PTT. 

Baca juga: Pemkot Kupang  Sedang Menyusun Penggabungan Perda Lewat Omnibus Law

Namun begitu, tanggu itu harus meruju pada aturan yang berlaku. Dia mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Pemkot Kupang mengenai PTT di Kota Kupang

Ia menjelaskan kebijakan daerah sudah final untuk merekrut PTT. Dengan ini maka perlu ada tanggungjawab mengurai tiap persoalan yang menimpa PTT, berdasarkan ketentuan yang ada. 

"Kalau memang penjabat Wali Kota ingin memperjuangkan mereka menjadi CPNS atau PPPK, tentu ini hal yang baik dan sangat didukung oleh DPRD," tandasnya. (Fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved