Berita Manggarai Timur

Bupati Agas Andreas Serahkan Bantuan Modal Usaha Bagi THL yang Tak Diperpanjang Kontrak Kerja

Penyerahan simbolis ini kepada tiga orang eks THL perwakilan dari semua THL yang tidak diperpanjang lagi kontrak kerjanya. 

Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
PENYERAHAN SIMBOLIS - Bupati Manggarai Timur menyerahkan bantuan modal usaha bagi perwakilan THL yang tidak diperpanjang lagi kontrak kerjanya. Gambar diambil, Rabu 1 Maret 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, SH.,M.Hum menyerahkan secara simbolis bantuan modal usaha bagi Tenaga Kerja Harian (THL) yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya. 

Penyerahan bantuan modal usaha ini bertempat di Lobi Kantor Bupati Manggarai Timur, Rabu 1 Maret 2023 siang. 

Penyerahan simbolis ini kepada tiga orang eks THL perwakilan dari semua THL yang tidak diperpanjang lagi kontrak kerjanya. 

Baca juga: Hama Tikus Serang Tanaman Padi Milik Petani di Golo Wune, Manggarai Timur

Hadir dalam kegiatan itu, Asisten 3 Sekda Manggarai Timur, Yohana Firmina Kurnia Mbaut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Manggarai Timur, Ferdinandus Lendo, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Manggarai Timur, Fransiskus Petrus Sinta, Kepala Badan Keuangan, Abdullah, dan perwakilan dari Bank NTT. 

Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, sebelum menyerahkan bantuan itu, menerangkan, seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM aparatur dan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari reformasi birokrasi tersebut, maka pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan, yang juga menjelaskan bahwa ASN sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya serta wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menetapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen ASN sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. 

Selain itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pada Pasal 96 : ayat (1) PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN; ayat (2) larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK; ayat (3) PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non- PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca juga: BPBD Manggarai Timur Belum Terima Laporan Terkait Bencana Longsor Saluran Irigasi Wae Lipang

Selanjutnya pada Pasal 99, ayat (1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun; ayat (2) Pagawai Non ASN dalam jangka paling lama 5 tahun, dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah ini.

Oleh karena itu dalam struktur ASN, hanya terdiri atas PNS dan PPPK. Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan, dapat dilakukan melalui tenaga ahli daya (outsourching). Selain itu, melalui surat MENPAN RB, Nomor : B/185/M.SM.02.03.2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tanggal 31 Mei 2022, telah memberikan penegasan terhadap penghapusan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur telah menjalankan agenda seting dan menentukan langkah-langkah konkret sebagai bentuk kepatuhan terhadap asas penyelenggaraan pemerintah daerah serta keberpihakan kepada masyarakatnya dan perhatian terhadap kesempatan kerja bagi putra-putri daerah Kabupaten Manggarai Timur.

Skema kebijakan yang dijalankan bagi 860 orang THL yang tidak diperpanjang kontraknya adalah dengan memberikan pelatihan pada lima bidang sesuai minat dan bakat, seperti bidang kewirausahaan, tata boga/kuliner, salon/pangkas rambut, perikanan dan bidang peternakan. 

Adapun kegiatan ini difasilitasi oleh dinas yang membidangi ketenagakerjaan (Disnakertrans) yang juga melibatkan berbagai tenaga ahli/pengajar profesional dan berpengalaman dan Balai Latihan Kerja. Selanjutnya, setelah mengikuti berbagai kegiatan pelatihan pada bidang-bidang dimaksud, peserta juga diberikan bantuan modal usaha dengan total perolehan masing-masing peserta pelatihan sebesar Rp15.000.000.

"Di daerah lain tidak ada tenaga kontrak yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya dapat bantuan modal usaha seperti ini, tapi di Manggarai Timur saya harus kasih karena mereka saudara-saudara saya, mereka telah bekerja untuk membangun daerah ini selama ini," Ujar Bupati Agas. 

Bupati Agas juga memberikan motivasi dan dukungan kepada penerima bantuan tersebut, agar menjadi pribadi dan keluarga yang mandiri. Pemerintah daerah mengharapkan agar bantuan modal usaha itu dapat digunakan untuk pengembangan usaha/UMKM berdasarkan minat pelatihan yang telah diperoleh atau dengan melihat peluang-peluang usaha yang ada di 12 Kecamatan di Kabupaten Manggarai Timur.

Bupati Agas juga mengatakan, bagi penerima yang ber-KTP Kabupaten Manggarai Timur, akan mendapat fasilitas pendaftaran dan pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved