Pemilu 2024

BREAKING NEWS: Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM
KPU RI telah menetapkan 17 partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Sementara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU tunda Pemilu 2024, saat mengadili perkara Partai Prima. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Putusan PN Jakarta Pusat ini terkait gugatan Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.

Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Partai Prima. PN Jakarta Pusat menyatakan Partai Prima adalah parpol yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU.

Selain itu, PN Jakarta Pusat menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis 2 Maret 2023.

Tak hanya menunda Pemilu 2024, PN Jakarta Pusat juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta.

PN Jakarta Pusat juga menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad.

Baca juga: NTT Memilih, Jubir KPU NTT: Siapkan Dua Dokumen untuk Pendataan Data Pemilih Pemilu 2024

"Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000," tulis putusan itu.

Gugatan perdata itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Gugatannya itu diajukan Agus Priyono selaku Ketua Umum Partai Prima dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku Sekjen Partai Prima.

Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T. Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis 2 Maret.

Merespon putusan Anggota KPU RI Idham Holik pastikan pihaknya bakal melakukan banding pada putusan Pengadilan Negeri Pusat bahwa pemilu ditunda.

"KPU RI akan banding atas putusan tersebut. KPU RI tegas menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan akan melakukan banding," kata Idham Holik.

Idham melanjutkan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu hanya ada dua istilah pemilu lanjutan dan susulan. "Dalam peraturan penyelengaraan pemilu khususnya di pasal 431 sampai pada 433 itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan," kata Idham.

"Dan definisi pemilu lanjutan dan susulan itu ada di pasal 431 sampai 433 di Undang-Undang nomor 7. Kami tegas banding," tutupnya.

Wakil Ketua Umum Partai Prima Alif Kamal membenarkan terkait partainya yang menggugat KPU RI ke PN Jakarta Pusat.

"Info yang beredar itu benar, bahwa Prima mengajukan gugatan ke PN dan PN menerima gugatan Prima. Itu dikabulkan PN bahwa Pemilu harus ditunda sampai 2025," kata Alif Kamal.

Baca juga: Peringati 1 Tahun Jelang Pemilu 2024 di Momen Valentine Day, Bawaslu Belu Bagi-bagi Cokelat

Alif Kamal menjelaskan pihaknya menggugat KPU karena ada proses tahapan pemilu yang salah dilakukan oleh KPU, yakni dalam tahap verifikasi administrasi sampai verifikasi faktual. Sehingga hal tersebut dirasakan merugikan partai PRIMA sebagai calon partai politik (parpol) peserta pemilu.

"Sangat merugikan kami sebagai (calon) peserta pemilu, dicederai hak demokrasi," tuturnya.

Kewenangan MK

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menyampaikan keputusan pemilu berjalan ataupun ditunda merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu sekaligus menanggapi putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima yang salah satu putusannya menunda Pemilu 2024.

"Soal putusan pemilu berjalan atau tunda adalah kewenangan MK," ujar Mardani.

Mardani menjelaskan surat keputusan KPU seharusnya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebaliknya, kata dia, seharusnya hal itu bukan kewenangan dari Pengadilan Negeri untuk dapat memutuskan

"Tahapan pemilu sudah berjalan tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai," jelas Mardani.

Karena itu, Mardani menuturkan bahwa putusan itu juga tidak bisa menghalangi KPU untuk tetap bisa menjalankan tahapan Pemilu 2024.

"Putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada 14 Februari 2024," tukasnya.

Baca juga: Pakta Integritas Bukti Komitmen Imigrasi Maumere Jelang Pemilu 2024

Putusan Aneh

Terpisah, Pengamat politik UIN Jakarta Adi Prayitno menilai aneh atas putusan Pengadilan Negeri Pusat bahwa pemilu ditunda. Ada pun putusan tersebut atas gugatan yang dilakukan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

"Tentu ini jadi kabar buruk bagi pemilu kita. Keputusan PN aneh dan merugikan rakyat. KPU tak perlu menjalankan putusan ini," kata Adi.

Adi menjelaskan dalam UU Pemilu disebutkan bahwa sengketa terkait tahapan pemilu, partai politik yang merasa dirugikan, mestinya menempuh jalur ke Bawaslu atau PTUN. Serta tidak dikenal sengketa dalam tahapan pemilu melalui PN.

"KPU sebagai pihak tergugat yang diminta menunda pemilu harus segera merespon putusan PN ini untuk memberikan kepastian pemilu 2024 terus berjalan atau ditunda. Rakyat bukan hanya cemas, tapi potensial menimbulkan huru-hara politik," ujar Adi.

Lebih lanjut, kata Adi, jika dilihat dasar hakim membuat putusan itu adalah KPU terbukti tidak melaksanakan putusan Bawaslu terkait verifikasi partai Prima. Kesalahan itu dianggap perbuatan melawan hukum.

"Jika pun iya, harusnya diselesaikan melalui jalur lain bawaslu atau bisa jadi PTUN. Tindakan KPU selain terkait hasil pemilu dalam kapasitas sebagai penyelenggara pemilu, bukan subjek hukum perdata, hrsnya tidak diputus oleh PN, melainkan PTUN. Tapi ini yang terjadi, entah ada apa di balik ini semua," pungkas Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia ini.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari merespons putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

Baca juga: Jelang Hadapi Pemilu 2024, Jajaran Kanwil Kemenkumham NTT Ikrarkan Netralitas ASN

Seperti diketahui, dalam putusannya, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Feri mengatakan bahwa putusan PN Jakarta Pusat ini tak tepat. Menurutnya, putusan PN memerintahkan menunda Pemilu ini diluar kewenangannya.

“Bagi saya ini tindakan dan langkah-langkah yang menentang konstitusi,” kata Feri Amsari.

“Tidak diperkenaankan Pengadilan Negeri memutuskan untuk menunda Pemilu, karena itu bukan yurisdiksi dan kewenangannya. Tidak dimungkinkan untuk itu,” lanjutnya.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas itu menyebutkan bahwa berdasarkan prinsip dan ketentuan di konstitusi, Pemilu itu dilangsungkan berkala 5 tahun sekali, sebagaimana tertuang dalam Pasal 22e ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga, lanjut dia, tidak seharusnya Pengadilan Negeri menentang ketentuan pasal yang ada dalam konstitusi ini.

“Karena di dalam Undang-Undang Pemilu hanya dikenal penundaan itu dalam bentuk susulan dan lanjutan. Artinya tidak boleh ada penundaan nasional,” ucapnya.

Hal serupa juga dilontarkan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menilai PN Jakarta Pusat melampaui kewenangannya lantaran memutuskan Pemilu 2024 ditunda. "Putusan itu (tunda Pemilu 2024) melampaui kewenangannya," kata Doli.

Doli menjelaskan Pemilu telah diatur dalam UUD yang menyatakan digelar dalam lima tahun sekali. "Kan Pemilu ini diatur dalam UU, bahkan UUD kita mengatakan Pemilu itu lima tahun sekali. Jadi, habis dari 2019 ya 2024," ujarnya.

Baca juga: Bupati Belu Harap Proses Pemilu 2024 Berjalan Profesional

Dia keputusan penundaan Pemilu merupakan kewenangan MK, bukan PN.

"Nah, terus kalau pun kita mau menunda Pemilu, ya atau yang dipersoalkan itu UU-nya. Nah, kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya MK. Bukan ranah PN," ucap Doli.

Doli menuturkan selama UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu belum diubah sebagai payung hukum, maka Pemilu tetap digelar."Tahapan sudah jalan, ya, kan, semua elemen dalam Pemilu sudah bekerja, jadi jalan saja," ungkapnya.

Setali tiga uang, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebutkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman supaya KPU RI menunda pemilu merupakan pelanggaran terbuka terhadap amanat konstitusi. Selain itu Titi juga menegaskan, isi putusan tersebut aneh, janggal, dan mencurigakan.

"PN yang memerintahkan penundaan pemilu sampai 2025 merupakan pelanggaran terbuka terhadap amanat Konstitusi," kata Anggota Dewan Penasihat Perludem, Titi Anggraini.

Lebih lanjut, Titi menekankan, dalam sistem penegakan hukum pemilu tidak dikenal mekanisme perdata melalui PN untuk menyelesaikan keberatan dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu.

Saluran yang bisa tempuh partai politik (parpol) hanyalah melalului sengketa di Bawaslu RI. "Dan selanjutnya upaya hukum untuk pertama dan terakhir kali di Pengadilan Tata Usaha Negara," jelas Titi.

"Hal itu diatur eksplisit dalam Pasal 470 dan 471 UU No. 7 Tahun 2017. Jadi bukan kompetensi PN Jakarta Pusat untuk mengurusi masalah ini apalagi sampai memerintahkan penundaan Pemilu ke 2025," sambungnya.

Hal ini aneh, kata Titi, sebab langkah menunda pemilu justru via upaya perdata di pengadilan negeri. Ia pun menegaskan Komisi Yudisial mestinya proaktif untuk memerika majelis pada perkara ini.

"Sebab ini Putusan yang jelas menabrak Konstitusi dan juga sistem penegakan hukum pemilu dalam UU N0. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tuturnya.

Untuk diketahui, Pasal 22E ayat (1) UUD Tahun 1945 mengatur bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Pemilu setiap lima tahun sekali adalah perintah Konstitusi sehingga Putusan Pengadilan jelas tidak bisa bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. (tribun network/fer/igm/mam/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved