Berita NTT
Akses Layanan Hukum Gratis Bagi Masyarakat NTT, Kanwil Kemenkumham Gelar Dialog Interaktif
Lebih lanjut Yunus menyebutkan terdapat 15 LBH yang telah terakreditasi sebagai pemberi bantuan hukum pada periode 2022 sampai dengan 2024.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Elisabeth Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Untuk mewujudkan hadirnya Negara yang memberikan akses keadilan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTT(Kemenkumham NTT) menggelar Dialog Interaktif tentang Akses Layanan Hukum Gratis Bagi Masyarakat NTT di Radio Republik Indonesia (RRI), Rabu 1 Maret 2023.
Dialog tersebut menghadirkan tiga narasumber yakni Kepala Bidang Hukum Yunus Bureni, Ketua LBH Surya Provinsi NTT E. Nita Juwita dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Undana Simplexius Asa.
Dikatakan bahwa kegiatan dialog interaktif ini sebagai upaya untuk menyebarluaskan informasi pemberian layanan hukum bagi masyarakat miskin dan juga berhadapan dengan permasalahan hukum. Dalam hal ini, Kanwil Kemenkumham NTT berkolaborasi bersama LBH Surya dan Universitas Nusa Cendana untuk menyebarkan Informasi Layanan Hukum Gratis Bagi Masyarakat NTT.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTT Buka Kegiatan Workshop SPIP dan Pembangunan Zona Integritas
Dalam kesempatan ini, Kepala Bidang Hukum, Yunus Bureni menyampaikan bahwa sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dikatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
"Undang-undang tersebut juga mengatur bagaimana intervensi negara untuk membiayai agar akses bantuan hukum itu bisa didapatkan masyarakat miskin," katanya.
Selain itu, sambung Yunus, ideologi Pancasila pada sila ke-2 yang mengamanatkan berkaitan dengan kemanusiaan menjadi landasan bahwa pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin secara gratis merupakan pemenuhan terhadap HAM.
Baca juga: Dorong Kabupaten Peduli HAM, Kakanwil Kemenkumham NTT Pimpin Rapat Pengumpulan Data
"Adapun penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Hak dasar yang dimaksud terdiri dari hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan," jelasnya.
Lebih lanjut Yunus menyebutkan terdapat 15 Lembaga Bantuan Hukum yang telah terakreditasi sebagai pemberi bantuan hukum pada periode 2022 sampai dengan 2024.
"Selama pelaksanaan pemberian hukum bagi masyarakat miskin wajib mengikuti tata cara yang tertuang pada Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum," ujarnya.
Yunus menambahkan, Kantor Wilayah Kemenkumham NTT sebagai pengawas dalam penyelenggaraan bantuan hukum dan pemberian Bantuan Hukum mempunyai peran untuk memastikan penerapan standar layanan bantuan hukum sesuai Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021.
"Apabila selama pelaksanaan bantuan hukum ditemukan adanya ketidaksesuaian sesuai standar bantuan hukum, nantinya LBH yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi baik tingkat ringan, sedang, atau berat. Hal ini juga dapat dikenakan pencopotan status LBH sehingga dapat dikenakan blacklist," terangnya.
Pemberian bantuan hukum yang secara gratis, kata Yunus, akan menjadi perhatian bagi LBH dalam melaksanakan tugas sebagai pemberi bantuan hukum yakni menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.
"Pemberian bankum tidak boleh memungut biaya kepada penerima bankum. Jika ditemukan pungutan maka Panitia Pengawas Daerah di tingkat wilayah akan menindaklanjuti tindakan tersebut,"tegas Yunus.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT Lakukan Verifikasi Data Lapangan di Pos Imigrasi Maritaing
Yunus pun mengharapkan adanya koordinasi dengan Panwasda dengan Pemerintah Daerah khususnya bagian hukum agar terselenggaranya bantuan hukum bagi masyarakat miskin dapat berjalan dengan baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.