Berita Kupang

Jajaran Polres Kupang Tangkap 6 Pelaku Pencurian 24 Buah Baterai Tower Telkomsel

Kasus pencurian 24 buah baterai Tower Telkomsel di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur pada Sabtu (25/2/2023) dini hari.

POS KUPANG.COM
RILIS KASUS -Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto merilis kasus pencurian 24 buat baterai Tower Telkom di Oesao. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H merilis dua kasus menonjol di Kabupaten Kupang akhir-akhir ini.

Salah satunya kasus pencurian 24 buah baterai Tower Telkomsel di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur pada Sabtu (25/2/2023) dini hari. Kasus berikutnya penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang di Desa Oelbiteno, Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang, Minggu (26/2/2023) pagi.

Dari rilis yang disampaikan Kapolres Irwan di hadapan awak media, menerangkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku yang sempat menghebohkan jagat maya beberapa hari terakhir ini di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Rilis pertama, terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Oelbiteno, Kecamatan Fatuleu Tengah, bahwa terduga pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa telah berhasil ditangkap Tim Buser Polres Kupang bersama warga pada Senin (27/2/2023) malam, di tengah hutan tempat terduga pelaku bersembunyi beserta sebilah parang dengan panjang sekitar 45 cm sebagai barang bukti.

Baca juga: Longsor di Takari Kupang, Polres Kupang Buka Posko Bencana dan Lalu Lintas

"Pelaku kami sudah tangkap di tempat persembunyiannya di hutan dan untuk sementara kami tahan sambil berkoordinasi dengan dokter jiwa rumah sakit untuk memastikan gangguan jiwa pelaku," kata Kapolres Irwan.

Setelah dilakukan penyidikan korban adalah ibu tiri pelaku.
Pelaku juga diamankan penyidik, guna menghindari amukan massa yang mengejar karena tidak menerima perbuatannya menganiaya korban yang sudah tua.

Atas perbuatan pelaku, penyidik menjerat dengan pasal 354 ayat (1) subsider pasal 351 ayat (2) KUHP lebih subsider pasal 351 ayat (1) KUHP dengan acaman hukuman 8 tahun penjara dan sesuai laporan polisi nomor: LP/B/39/II/2023/Polres Kupang tanggal 27 Februari 2023.

Sedangkan kasus pencurian baterai Tower Telkomsel milik PT. Telkomsel, pada Sabtu (25/2/2023) dini hari, di salah satu tower yang berada di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, setelah dilakukan pengembangan dari serangkaian penyidikan yang dilakukan, terdapat penambahan terduga pelaku berinisial SM yang merupakan orang dalam yang dipercayakan PT. Telkomsel untuk memegang kunci pagar Tower Telkomsel di Kelurahan Oesao.

Baca juga: 190 Personil Polres Kupang Ikut Pemeriksaan Kesehatan Berkala dari Biddokes Polda NTT

Menurut Kapolres Irwan, SM ditetapkan sebagai salah satu tersangka karena turut membantu para pelaku lainnya melakukan pencurian tersebut sehingga pelaku secara keseluruhan berjumlah enam orang.

"Kami tetapkan SM yang adalah orang dalam yang memegang kunci pintu pagar tower, karena turut membantu para pelaku melakukan pencurian, " terangnya.

Baca juga: NTT Memilih, Ketua KPU Kabupaten Kupang Bangun Sinergi dengan Polres Kupang

Terkait kasus ini, penyidik juga telah menyita satu unit mobil pikap warna hitam merek Suzuki, nomor polisi B 9657 KAU, satu buah kunci kontak, satu Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dengan nama pemilik JNH, satu unit mobil merek Toyota Hilluk warna putih, nomor polisi DH 8760 AM beserta satu kunci kontak, 24 unit baterai warna abu-abu dengan panjang sekitar 60 cm dan satu unit handpone Poco X3 warna hitam yang dipakai para pelaku saat melakukan aksi mereka.

Menurut rencana baterai hasil curian ini akan dijual para pelaku.

Atas perbuatan para pelaku, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang menetapkan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sesuai dengan Laporan Polisi LP/B/06/II/2023/SPKT/Sek.Kutim/ Res.Kpg/NTT tanggal 25 Februari 2023.

Turut mendampingi Kapolres Irwan dalam rilis tersebut, Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos dan Kanit Pidum, Ipda Muhammad Lutphi Asriyan, S.Tr. K. (*)

Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved