Berita Rote Ndao

Hamili Pacar dan Enggan Tanggung Jawab, Pemuda di Rote Ditangkap Polisi dari Hasil Tes DNA 

Rifaldi diamankan Polisi sekira pukul 14.00 Wita, di Dusun Kotadeak, Desa Mundek, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao pada Sabtu 25 Febuari 2023.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
TANGKAP - KBO Satreskrim Polres Rote Ndao, Aiptu Stefanus Palaka SH bersama Kanit PPA, Aipda Oktovianus Lay SH dan anggota Resmob Satreskrim Polres Rote Ndao menangkap pelaku persetebuhan berinisial RBS alias Rifaldi di Dusun Kotadeak, Desa Mundek, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao pada Sabtu, 25 Februari 2023. 

Saat itu, korban REF pulang sekolah dan berjalan melewati rumah tersangka Rifaldi. Melihat korban, orang tua dari tersangka memanggil korban untuk minum air dan kemudian mereka bercerita.

Usai bercerita, masih kata Anam, datanglah tersangka dan langsung menarik korban ke dalam kamar miliknya, lalu membanting korban dan keduanya berhubungan intim untuk kedua kali.

Kejadian ketiga, terjadi pada bulan Juli tahun 2021, sekitar pukul 13.00 wita di tempat yang sama, yaitu di dalam kamar milik tersangka Rifaldi.

Begitu pula kejadian keempat, terjadi pada Bulan Oktober tahun 2021, sekitar pukul 14.00 wita dan masih di tempat yang sama yaitu di dalam kamar milik tersangka Rifaldi.

Selanjutnya, kejadian kelima terjadi pada Bulan November tahun 2021 sekitar pukul 13.00 wita di tempat yang sama pula yaitu di dalam kamar milik Rifaldi.

Usai berhubungan intim lima kali, kata Anam, korban tidak haid atau datang bulan lagi. Lalu, korban bertemu dengan tersangka di sekolah dan  melaporkan hal ini kepada tersangka Rifaldi.

Sontak Rifaldi kemudian bertanya kepada korban, "lu masih haid (datang bulan) ko sonde (tidak)". Kemudian korban menjawab "sudah sonde haid lagi".

Mendengar itu, kemudian tersangka Rifaldi berjanji kepada korban REF bahwa dirinya akan lapor ke orang tua dan akan bertanggungjawab kepada korban.

Baca juga: Kronologi 6 Imigran Asal India Ditangkap di Rote Ndao, Sempat Diamankan Tentara Australia

Sekitar akhir Bulan November tahun 2021, jelas Anam, saat pulang sekolah, korban REF bertemu dengan tersangka Rifaldi dan meminta untuk memutuskan hubungan asmara dengannya, padahal saat itu Rifaldi tahu bahwa REF sedang hamil.

Sekitar Bulan Maret tahun 2022, saat korban sedang mencuci pakaian di rumahnya, ibu korban LM yang curiga dengan kondisi korban dan bertanya apakah korban hamil, spontan korban langsung menjawab bahwa korban sudah hamil. 

Mendengar jawaban itu, ibu korban langsung memberitahukan kepada bapak korban dan karena marah, bapak korban mengusir korban keluar dari rumah.

Baca juga: Kapolres Rote Ndao Ungkap Kasus Curanmor dan Cabul Anak di Bawah Umur, Ini Penjelasannya

Masih penjelasan Anam, pada  tanggal 08 Mei 2022, sekitar pukul 21.00 wita, tersangka Rifaldi bersama Maneleo (tua adat) datang ke rumah korban REF guna mengurus masalah antara korban dan tersangka, namun sayangnya, di saat pengurusan, tersangka menyangkal dan mengatakan bukan tersangka yang menghamili korban.

Ketika itu, tersangka membuat surat pernyataan bahwa apabila di kemudian hari jika betul ini adalah anak dari tersangka, maka tersangka siap menerima denda. 

Merasa korban sudah hamil dan tidak dipertanggungjawabakan oleh tersangka, maka pada tanggal 10 Mei 2022, korban REF datang ke Polres Rote Ndao dan melaporkan kasus tersebut.

"Pada akhirnya, Satreskrim Polres Rote Ndao, baru bisa menangkap tersangka Rifaldi karena menunggu hasil tes DNA anak korban REF. Hasil tes DNA positif, dan identik dengan tersangka, hasil tes itu pada bulan Januari 2023 lalu," tutup Anam. (rio)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved