Rote Ndao Terkini
Bulog Rote Ndao Sebut Penyerapan Jagung Merupakan Kewenangan Provinsi
Dikatakan lebih lanjut, keterbatasan fasilitas penyimpanan menjadi salah satu alasan penyerapan jagung tidak dilakukan di Rote Ndao.
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Perum Bulog Cabang Rote Ndao menanggapi keluhan petani terkait belum adanya pembelian jagung secara langsung di wilayah tersebut.
Petugas Operasional Gudang Bulog Rote Ndao, Jidro Mooy menjelaskan kewenangan penyerapan jagung berada di tingkat provinsi, tepatnya di Kantor Wilayah Bulog Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang.
Dikatakan lebih lanjut, keterbatasan fasilitas penyimpanan menjadi salah satu alasan penyerapan jagung tidak dilakukan di Rote Ndao.
"Untuk jagung, Bulog terbatas. Dalam hal ini, Satgas Penyerapan Jagung untuk Bulog hanya ada di Kupang. Jadi, penerimaan dilakukan di Bulog Kanwil NTT di Kupang," ujar Jidro dalam keterangannya, Senin (6/10/2025).
Ditegaskannya lagi, gudang penyimpanan jagung dengan spesifikasi yang sesuai hanya tersedia di Kupang.
Baca juga: Bulog Dinilai Ingkar Janji, Petani Jagung Rote Ndao Terjebak Panen Tanpa Pasar
Hal ini disebabkan karakteristik jagung yang lebih mudah diserang hama apabila disimpan bersama komoditas lain seperti beras.
"Jagung tidak bisa disimpan barengan dengan beras karena lebih cepat terkena hama, seperti kutu," ungkap Jidro. (rio)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.