Siswa Sekolah Jam 5 Pagi
Emanuel Kolfidus: Pemerintah yang Sediakan Regulasi Makan Kelor Harus Sediakan Produknya
Maka pemerintah perlu memastikan stok kelor mencukupi secara berkelanjutan dalam rangka memenuhi program makan kelor dimaksud
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Elisabeth Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah NTT (DPRD NTT) Emanuel Kolfidus, S.Pd menyampaikan, terkait regulasi pemerintah Provinsi yang mengharuskan anak-anak Sekolah Dasar untuk wajib makan kelor di Sekolah sebenarnya juga harus menyediakan produk kelor yang akan dikonsumsi oleh siswa/siswi Sekolah Dasar.
Hal ini disampaikan Emanuel Kolfidus, S.Pd kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 27 Februari 2023
"Jadi, pemberian makanan tambahan untuk anak SD itu baik,.menjadi kewenangan urusan pemerintah kabupaten dan kota, tetapi tentu kalau diwajibkan, maka harus kolaborasi antar pihak, dan karena pemerintah yang mewajibkan maka pemerintah harus menyiapkan regulasi juga sumber daya untuk program ini," katanya.
Baca juga: Cuaca Maritim NTT Hari Ini 27 Februari 2023, BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Laut NTT
Menurutnya, Hal ini berkaitan juga dengan ketersediaan makanan dari kelor, apakah mencukupi kebutuhan seluruh anak SD untuk program wajib makan kelor, dan pihak mana yang terlibat dalam rantai pasok kelor.
"Maka pemerintah perlu memastikan stok kelor mencukupi secara berkelanjutan dalam rangka memenuhi program makan kelor dimaksud," ujarnya
Menurut Emanuel, program pemberian makanan tambahan bagi anak-anak adalah sesuatu yang baik untuk tumbuh kembang anak. Namun, perlu memparhatikan tahapan perkembangan biologis, fisiologis dan psikologis anak dimana usia emas atau golden age anak untuk pertumbuhan maksimal otak adalah usia sejak lahir sampai dengan usia 3 tahun,
"Untuk mencegah stunting, itu usia sejak dalam kandungan hingga 2 tahun. Karena itu, program intervensi terhadap tumbuh kembang anak mesti disesuaikan dengan tahapan perkembangan mereka, supaya program itu menjadi lebih efektif," ungkapnya
Emanuel menambahkan, Kalau anak usia SD, berarti usia 7-12 tahun, tentunya membtuhkan asupan gizi untuk kelanjutan pertumbuhan anak, tetapi masa masa golden age ini harus benar-benar diintervensi dan dipacu asupan gizi untuk perkembangan otak atau kecerdasan anak.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTT Buka Kegiatan Workshop SPIP dan Pembangunan Zona Integritas
"Karena itu selain untuk anak SD, perlu gerakan pemberian makanan bergizi untuk ibu hamil, ibu menyusui dan balita, sehingga pada akhirnya suatu negara akan memperoleh generasi dengan kualitas SDM yang handal, apalagi, saat ini, tinggal 22 tahun, Indonesia akan menyonsong era Emas yang disebut bonus demografi.," tuturnya
Lebih lanjut Emanuel sampaikan perkembangan kelor belum terlalu progresih untuk seluruh NTT
"Saya lihat, perkembangan program kelor belum terlalu progresif dan massif untuk seluruh wilayah NTT, dan belum ada data-data yang terpublikasi sejauh mana tingkat ekspor kelor dari NTT," tuturnya
Emanuel berharap adanya kemajuan dalam menjadikan kelor sebagai salah satu primadona gizi dan primadona ekonomi masyarakat NTT (Cr.20)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita NTT
Emanuel Kolfidus
kelor
regulasi
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
stunting
siswa sekolah jam 5 pagi
PLN Sigap Benahi Listrik di Kecamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang NTT |
![]() |
---|
Yunus Takandewa: Pemprov NTT Kaji Ulang Aturan Siswa Sekolah Jam 5 Pagi |
![]() |
---|
Siswa Sekolah Jam 5 Pagi, Forum Pemuda NTT: Tak Ada Korelasi dengan Mutu Pendidikan |
![]() |
---|
Gubernur NTT Tetapkan Siswa Sekolah Jam 5 Pagi, Kepala SMAN 6 Kupang: Disiplin Perlu Digenjot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.