Berita Nasional
Richard Eliezer Akan Tempati Kamar Khusus di Lapas Salemba
Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan ditempatkan di kamar khusus Lapas Salemba Jakarta.
Editor:
Ryan Nong
TANGKAPAN LAYAR
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E membacakan pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Richard akan ditempatkan dalam kamar khusus di Lapas Salemba.
Selain Richard, terdapat terdakwa lain yang telah divonis. Mereka adalah Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) yang divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo) divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) divonis 13 tahun penjara. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.