Berita Nasional
Richard Eliezer Dipindahkan Ke Lapas Salemba Jakarta
Pemindahan Richard Eliezer atau Bharada E dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal atau Rutan Bareskrim Polri berlangsung Senin (27/2/2023) siang.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Richard Eliezer alias Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan atau Lapas Salemba Jakarta Pusat.
Pemindahan Richard Eliezer atau Bharada E dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal atau Rutan Bareskrim Polri berlangsung Senin (27/2/2023) siang.
Proses pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana itu dilakukan secara diam-diam oleh pihak Kejaksaan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Richard Eliezer dipindahkan ke Lapas Salemba sekira pukul 14.00 WIB tanpa melalui Lobi Bareskrim Mabes Polri sebagaimana biasanya pemindahan narapidana dilakukan secara terbuka.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan peminsdahan tersebut.
"Sudah (dipindahkan), saya juga enggak tahu. Lokasinya kan di Basement Rutan (Bareskrim) itu kan. Saya juga enggak tahu lewat mana," sebut Syarief Sulaeman Nahdi dilansir Kompas.com, Senin (27/2/2023).
Syarief juga tidak mengetahui alasan Bharada E dipindahkan secara diam-diam. Ia mengatakan, proses pindahan adalah teknis tim di lapangan.
"Saya enggak tahu, itu teknis teman-teman di lapangan, emang kan kalau di sana banyak jalan," ujarnya.
Baca juga: Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri, Sanksi Demosi Satu Tahun
Terpisah, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias juga membenarkan Richard Eliezer telah dibawa ke Lapas Salemba.
Meski begitu, Susi juga tidak mengetahui kenapa Bharada E dipindahkan secara diam-diam.
"Iya sudah OTW (on the way). Saya enggak tahu (kenapa sembunyi-sembunyi)," katanya.
Diketahui, Richard Eliezer telah divonis satu tahun dan enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Vonis itu juga jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yakni pidana 12 tahun penjara.
Baca juga: Ayah Brigadir J Kecewa Richard Eliezer Tak Dipecat dari Kepolisian
Kemudian, pihak Richard Eliezer dan JPU tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.
Sehingga, putusan terhadap Bharada E telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP), Richard Eliezer tetap dipertahankan sebagai anggota polisi dan disanksi demosi 1 tahun.
Salah satu yang meringankan vonis dan sidang KKEP adalah status Richard Eliezer sebagai justice collaborator, serta adanya pengampunan dari keluarga Brigadir J. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.