Berita Nasional

Richard Eliezer Dipindahkan Ke Lapas Salemba Jakarta

Pemindahan Richard Eliezer atau Bharada E dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal atau Rutan Bareskrim Polri berlangsung Senin (27/2/2023) siang. 

Editor: Ryan Nong
Tribunnews.com
Sidang Bharada E - Usai divonis, Bharada E dipindahkan ke Lapas Salemba Jakarta dari Rutan Bareskim Polri pada Senin 27 Februari 2023 siang. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Richard Eliezer alias Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan atau Lapas Salemba Jakarta Pusat.

Pemindahan Richard Eliezer atau Bharada E dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal atau Rutan Bareskrim Polri berlangsung Senin (27/2/2023) siang. 

Proses pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana itu dilakukan secara diam-diam oleh pihak Kejaksaan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Richard Eliezer dipindahkan ke Lapas Salemba sekira pukul 14.00 WIB tanpa melalui Lobi Bareskrim Mabes Polri sebagaimana biasanya pemindahan narapidana dilakukan secara terbuka.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan peminsdahan tersebut.

"Sudah (dipindahkan), saya juga enggak tahu. Lokasinya kan di Basement Rutan (Bareskrim) itu kan. Saya juga enggak tahu lewat mana," sebut Syarief Sulaeman Nahdi dilansir Kompas.com, Senin (27/2/2023).

Syarief juga tidak mengetahui alasan Bharada E dipindahkan secara diam-diam. Ia mengatakan, proses pindahan adalah teknis tim di lapangan.

"Saya enggak tahu, itu teknis teman-teman di lapangan, emang kan kalau di sana banyak jalan," ujarnya.

Baca juga: Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri, Sanksi Demosi Satu Tahun

Terpisah, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias juga membenarkan Richard Eliezer telah dibawa ke Lapas Salemba.

Meski begitu, Susi juga tidak mengetahui kenapa Bharada E dipindahkan secara diam-diam.

"Iya sudah OTW (on the way). Saya enggak tahu (kenapa sembunyi-sembunyi)," katanya.

Diketahui, Richard Eliezer telah divonis satu tahun dan enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Vonis itu juga jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yakni pidana 12 tahun penjara.

Baca juga: Ayah Brigadir J Kecewa Richard Eliezer Tak Dipecat dari Kepolisian

Kemudian, pihak Richard Eliezer dan JPU tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.

Sehingga, putusan terhadap Bharada E telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP), Richard Eliezer tetap dipertahankan sebagai anggota polisi dan disanksi demosi 1 tahun.

Salah satu yang meringankan vonis dan sidang KKEP adalah status Richard Eliezer sebagai justice collaborator, serta adanya pengampunan dari keluarga Brigadir J. (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved