Berita Nasional

Richard Eliezer Akan Tempati Kamar Khusus di Lapas Salemba

Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan ditempatkan di kamar khusus Lapas Salemba Jakarta. 

Editor: Ryan Nong
TANGKAPAN LAYAR
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E membacakan pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Richard akan ditempatkan dalam kamar khusus di Lapas Salemba. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan ditempatkan di kamar khusus Lapas Salemba Jakarta

Hal itu disampaikan pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Ditjen Pas Kemenkumham RI ). 

Richard Eliezer dieksekusi jaksa penuntut umum (JPU) ke Lapas Salemba untuk menjalani hukuman pidana badan setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham RIRika Aprianti mengungkapkan, penempatan Richard di sel khusus dilakukan karena pertimbangan faktor keamanan.

“Iya (Richard di kamar khusus) dengan pertimbangan keamanan dan pembinaan,” kata Rika dilansir Kompas.com, Senin (27/2/2023).

Rika menjelaskan, penempatan Richard di Lapas Salemba telah sesuai dengan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ), serta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, Ditjen Pas juga mempertimbangkan faktor keamanan, pembinaan, serta pemberian hak-hak dasar dan bersyarat untuk Richard selaku terpidana.

“Penempatan Richard Eliezer selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan LPSK dan aparat penegak hukum,” tuturnya.

Baca juga: Richard Eliezer Dipindahkan Ke Lapas Salemba Jakarta

Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan menyatakan, terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard, akan dieksekusi ke Lapas Salemba.

Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Richard akan dipindah ke Salemba, Senin (27/2/2023) pukul 13.00 WIB.

Adapun Richard selama ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.

"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini senin 27 Februari 2023," kata Syarief saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Ayah Brigadir J Kecewa Richard Eliezer Tak Dipecat dari Kepolisian

Diberitakan sebelumnya, Richard divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 12 tahun penjara.

Adapun Richard menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan yang melibatkan mantan pejabat Polri, Ferdy Sambo.

Selain Richard, terdapat terdakwa lain yang telah divonis. Mereka adalah Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) yang divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo) divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) divonis 13 tahun penjara. (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved