Berita Nasional
David Ozora Belum Sadar Setelah Sepekan Dianiaya Anak Pejabat Pajak, Mario Dandy Minta Maaf
Ayah Crystalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengungkapkan kondisi anaknya setelah sepekan dianiaya Mario Dandy Satri pada 20 Februari 2023.
Dolfie pun beralasan, bahwa waktunya belum tepat untuk menemui David beserta keluarganya, saat ini. "Mungkin kondisinya belum saatnya mungkin untuk datang," kata Dolfie.
Saat menuju ruang perawatan David, dia juga mengaku tak sempat bertemu dengan perwakilan keluarga maupun orang tua David.
"Saya enggak ketemu tadi (dengan ayah dan keluarga David). Karena dari rumah sakit mungkin belum izinkan. Karena kan masih di ICU," terangnya.
Adapun tujuan Dolfie menjenguk David untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung mewakili kliennya yang kini mendekam di Polres Jakarta Selatan.
Baca juga: Rafael Trisambodo Mundur Sebagai ASN Ditjen Pajak
Dia juga membantah bahwa ada penolakan dari pihak keluarga David saat ingin menjenguk. "Bukam ditolak. Tidak ada penolakan, cuman mungkin belum saatnya," terangnya.
Meskipun tak sempat bertemu dengan David dan keluarganya, Dolfie mengaku sempat menggelar doa singkat agar David segera diberi kesembuhan.
"Enggak apa-apa, kami datang hari ini. Tadi sempat berdoa sih di bawah, kami doakan semoga adinda David segera pulih lah," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.
Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.
"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu 22 Februari.
Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.
"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.
Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.
Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.