Berita Nasional
Menkeu Sri Mulyani Copot Rafael Trisambodo dari Jabatannya di Ditjen Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pencopotan tersebut disampaikan Sri Mulayani dari Kantor Ditjen Pajak, Jakarta pada Jumat (24/2/2023).
Adapun Rafael Alun Trisambodo merupakan orangtua dari Mario Dandy Satrio (MDS), pelaku penganiaya anak dari GP Ansor.
"Mulai hari ini Saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani dilansir Kompas.com, Jumat (24/2/2023).
Dasar dari pencopotan Rafael oleh Menkeu RI yakni Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Kekasih Atur Skenario Pertemukan Anak Pejabat Pajak dan Mantan Pacar, Berujung Penganiayaan
Selain mencopot Rafael, Sri Mulyani juga menginstruksikan Inspektorat Jenderal untuk memeriksa harta kekayaan Rafael dalam hal kewajarannya.
"Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dalam hal ini kewajaran dari harta dari Saudara RAT," ujar Sri Mulyani.
Pada 23 Februari lalu, Inspektorat Jenderal telah memeriksa Rafael.
Lebih lanjut, Sri Mulyani meminta agar pemeriksaan terhadap Rafael terus ditindaklanjuti secara detail dan teliti untuk melihat tingkat hukuman disiplin.
"Saya juga meminta agar pemeriksaan pelanggaran disiplin Saudara RAT ditindaklanjuti. Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin Saudara RAT nomor SP321/inspektorat jenderal IJ/IG.1/2023," ucap dia. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/menteri-keuangan-sri-mulyani_01.jpg)