Berita Nasional
Rafael Trisambodo Mundur Sebagai ASN Ditjen Pajak
Rafael Alun Trisambodo mengajukan pengunduran diri atas jabatan dan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara di Direktorat Jenderal Pajak.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo akhirnya mengajukan pengunduran diri atas jabatan dan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Pengunduran diri itu mulai 24 Februari 2023.
"Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Rafael dalam surat terbuka yang ditandatangani dibumbui materai, Jumat 24 Februari.
Melalui surat terbuka tersebut, mantan Pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJIP) Jakarta Selatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga David Latumahina yang menjadi korban penganiayaan anaknya Rafael bernama Mario Dandy Satrio.
"Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak," tegasnya.
Rafael juga menambahkan bahwa ia tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anaknya.
Baca juga: KPK Selidiki Kekayaan Rafael Trisambodo, PPATK Curigai Transaksi di Rekening Ayah Mario Dandy
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Copot Rafael Trisambodo dari Jabatannya di Ditjen Pajak
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan mencopot Rafael Alun Trisambodo dari tugas dan jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sri Mulyani menuturkan, dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sri Mulyani juga meminta agar pemeriksaan pelanggaran disiplin Rafael Alun ditindaklanjuti. Saat ini, Kemenkeu sudah menerbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk Rafael Alun.
Sri Mulyani menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen dan kesetiaan yang kuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Keuangan dan khususnya Direktorat Jenderal Pajak maupun seluruh unit-unit Eselon 1 di Kementerian Keuangan.
Di sisi lain Mario Dandy Satrio, putra dari Rafael, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian.
Mario dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Akibat perbuatannya itu Mario Dandy Satrio juga dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya, tempat dia mengenyam pendidikan.
"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," kata Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjuntak dalam keterangannya yang diunggak akun instagram kampus seperti dikutip, Jumat 24 Februari 2023.
Diisman menyebut pihak kampus mengecam keras dengan tindakan kekerasan terkhusus yang dilakukan oleh Mario.
"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," ungkapnya. (tribun network/abd/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.