Berita Nasional

Enam Bulan Operasi Dengan Modus Razia Narkoba, Komplotan Polisi Gadungan Ditangkap

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan komplotan polisi gadungan tersebut memeras korbannya dengan modus razia narkoba di jalan.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Ilustrasi - Komplotan polisi gadungan yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang dibekuk aparatPolsek Kalideras. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komplotan polisi gadungan yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang dibekuk aparat.

Sebanyak empat polisi gadungan masing masing berinisial AS (39), DS (43), FH (27) dan AP (25) itu ditangkap aparat kepolosian dari Polsek Kalideres di wilayah Jakarta Barat pada 12 Februari 2023 lalu.

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan komplotan polisi gadungan tersebut memeras korbannya dengan modus razia narkoba di jalan.

Dalam operasinya, mereka mengaku sebagai anggota Reserse Narkoba untuk melancarkan aksinya memeras barang berharga milik korban.

Baca juga: RAYUAN Gombal Polisi Gadungan Renggut Perawan Pelajar SMP, Dua Kali Berhubungan Badan, Astaga!

"Pelaku melancarkan aksinya dengan menakuti para korbannya dan menunjukkan ID card polisi palsu serta menakuti dengan menggunakan senjata mainan (korek api)," ujar Syafri dilansir Tribunnewa, Rabu (22/2/2023).

Kompoltan polisi gadungan itu mencari korbannya secara random dengan menggunakan sepeda motor di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang.

Syafri mengatakan ketika komplotan polisi gadungan ini menemukan korbannya, mereka langsung meminta untuk berhenti dengan cara dipepet. Aksi penipuan dengan modus polisi gadungan tersebut, kata Syafri, dilakukan para tersangka sudah enam bulan belakangan.

"Komplotan ini beraksi sudah selama setengah tahun dan kemungkinan korbannya ada banyak, namun korban yang baru melaporkan baru terdapat 5 laporan polisi," ucapnya.

Selama menjalankan aksinya, para tersangka sudah berhasil mengambil barang berhaga korban di antaranya tujuh unit sepeda motor.

Baca juga: Hobi Peras Pacar, Kedok Polisi Gadungan di Bangkalan Dibongkar, Kini Mendekam di Bui

Lebih jauh, Syafri mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban atas perbuatan pelaku agar segera mendatangi Kepolsek Kalideres

"Kami imbau masyarakat untuk mengecek barang barang yang telah menjadi korban atas perbuatan pelaku," imbuhnya

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 378 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Berita ini telah tayang di Tribunnews.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved