Berita Nasional
Enam Bulan Operasi Dengan Modus Razia Narkoba, Komplotan Polisi Gadungan Ditangkap
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan komplotan polisi gadungan tersebut memeras korbannya dengan modus razia narkoba di jalan.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komplotan polisi gadungan yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang dibekuk aparat.
Sebanyak empat polisi gadungan masing masing berinisial AS (39), DS (43), FH (27) dan AP (25) itu ditangkap aparat kepolosian dari Polsek Kalideres di wilayah Jakarta Barat pada 12 Februari 2023 lalu.
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan komplotan polisi gadungan tersebut memeras korbannya dengan modus razia narkoba di jalan.
Dalam operasinya, mereka mengaku sebagai anggota Reserse Narkoba untuk melancarkan aksinya memeras barang berharga milik korban.
Baca juga: RAYUAN Gombal Polisi Gadungan Renggut Perawan Pelajar SMP, Dua Kali Berhubungan Badan, Astaga!
"Pelaku melancarkan aksinya dengan menakuti para korbannya dan menunjukkan ID card polisi palsu serta menakuti dengan menggunakan senjata mainan (korek api)," ujar Syafri dilansir Tribunnewa, Rabu (22/2/2023).
Kompoltan polisi gadungan itu mencari korbannya secara random dengan menggunakan sepeda motor di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang.
Syafri mengatakan ketika komplotan polisi gadungan ini menemukan korbannya, mereka langsung meminta untuk berhenti dengan cara dipepet. Aksi penipuan dengan modus polisi gadungan tersebut, kata Syafri, dilakukan para tersangka sudah enam bulan belakangan.
"Komplotan ini beraksi sudah selama setengah tahun dan kemungkinan korbannya ada banyak, namun korban yang baru melaporkan baru terdapat 5 laporan polisi," ucapnya.
Selama menjalankan aksinya, para tersangka sudah berhasil mengambil barang berhaga korban di antaranya tujuh unit sepeda motor.
Baca juga: Hobi Peras Pacar, Kedok Polisi Gadungan di Bangkalan Dibongkar, Kini Mendekam di Bui
Lebih jauh, Syafri mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban atas perbuatan pelaku agar segera mendatangi Kepolsek Kalideres
"Kami imbau masyarakat untuk mengecek barang barang yang telah menjadi korban atas perbuatan pelaku," imbuhnya
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 378 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
Berita ini telah tayang di Tribunnews.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.