Berita Sumba Barat

Polres Sumba Barat Ringkus Tiga Pelaku Pengedar Narkoba

Penangkapan ini dipimpin Kasat Narkoba Polres Sumba Barat, Iptu Bertolomeus Tia berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku peredaran narkoba

Penulis: Petrus Piter | Editor: Oby Lewanmeru
POS - KUPANG.COM/PETRUS PITER
Tim Satuan Narkoba Polres Sumba Barat bersama satuan Samapta Polres Sumba Barat dan unit identifikasi Polres Sumba Barat yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Sumba Barat, Iptu Bertolomeus Tia berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku peredaran narkoba beserta sejumlah barang bukti, Jumat 10 Februari 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Tim Satuan Narkoba Polres Sumba Barat bersama satuan Samapta Polres Sumba Barat dan unit identifikasi Polres Sumba Barat berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku peredaran narkoba beserta sejumlah barang bukti di Kelurahan Komerda dan Kelurahan Pada Eweta, Kecamatan Kota Waikabubak, Sumba Barat, NTT, Jumat 10 Februari 2023.

Penangkapan ini dipimpin Kasat Narkoba Polres Sumba Barat, Iptu Bertolomeus Tia berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku peredaran narkoba beserta sejumlah barang bukti di Kelurahan Komerda dan Kelurahan Pada Eweta, Kecamatan Kota Waikabubak, Sumba Barat, NTT, Jumat 10 Februari 2023.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Labuan Bajo

Ketiga tersangka tersebut adalah MI dan FB, warga Kelurahan Komerda dan B adalah warga Kelurahan Gelora Pada Eweta, Kecamatan Kota Waikabubak, Sumba Barat, NTT. Kini ketiga tersangka pelaku berikut barang bukti  diamankan di ruang satuan narkoba Polres Sumba Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut adalah Kasubsi Penmas Humas Polres Sumba Barat Bripka Dekris Mata.

Demikian siaran pers Humas Polres Sumba Barat sebagaimana diperoleh POS-KUPANG.COM, Selasa 14 Februari 2023.

Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, Anggota Polres Sumba Timur Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Dalam siaran persnya, Humas Polres Sumba Barat menjelaskan informasi adanya pengedar narkoba diperoleh dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, kepolisian mendalami dan melakukan pengintaian pada lokasi yang disampaikan masyarakat hingga kepolisian meyakini kebenarannya  dan seterusnya melakukan proses penangkapan terhadap para tersangkat beserta barang buktinya.

Dijelaskan ketiga tersangka tersebut adalah  MI ditangkap di rumah RM, tepatnya disamping penginapan Ande Ate, Kelurahan Komerda, Kecamatan Kota Waikabubak,  Sumba Barat dengan barang bukti berupa satu bungkus rokok sampoerna mild yang didalamnya berisi empat linting rokok diduga narkotika jenis ganja yang disembunyikan pelaku dikolong kursi sofa. Turut diamankan  barang bukti lain adalah  satu buah handphone warna hitam merek infinix, satu buah dompet warna hitam, satu bungkus rokok Dji Sam Soe kretek dan dua buah kertas rokok yang bertuliskan barak taste.

Selanjutnya, berdasarkan  keterangan tersangka MI, kepolisian kembali menangkap  dua orang tersangka lainnya yakni FN di rumahnya di Kelurahan Komerda beserta barang bukti berupa satu buah handphone warna hitam merek Samsung.

Dan tersangka B
diamankan di kompleks ruko Gelora Padaeweta, Kelurahan Padaeweta, Kecamatan Kota Waikabubak,  Sumba Barat dengan  barang bukti berupa satu botol obat tetes mata yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja seberat 6,94 gram dan satu buah handphone  warna Putih merek Samsung.

"Malam ini, kami berhasil amankan tiga orang terduga pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sumba Barat beserta barang buktinya. Kami akan lakukan pengembangan dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku." ujar Kasat Narkoba Polres Sumba Barat,  Iptu Bertolomeus Tia.

Baca juga: Pengamat Unwira Polda NTT dan BNN Tingkatkan Pencegahan Narkoba di Perbatasan Timor Leste

Sementara itu Kapolres Sumba Barat,  AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H mengapresiasi kinerja Satuan Narkoba Polres Sumba Barat yang telah berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Sumba Barat tersebut. Kapolres memerintahkan agar terus dilakukan pengembangan dan proses hukum sampai tuntas.

Diseburkan dari hasil interogasi awal terhadap pelaku yang berhasil diamankan, narkoba tersebut diperoleh dari luar Pulau Sumba.  Narkoba itu  dipesan  pelaku dan dikirimkan melalui salah satu jasa pengiriman di wilayah Kabupaten Sumba Barat.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Sumba Barat, Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K, M.H juga menyampaikan terimakasih banyak atas keseriusan  Satuan Narkoba Polres Sumba Barat dalam memerangi peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Sumba Barat. Dan telah berhasil mengungkap jaringan pengguna dan pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Sumba Barat. Terus lakukan pengembangan dan  proses hukum sampai tuntas. Dan lakukan pengembangan hingga jaringan asal barang tersebut. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved