Berita Ende
Jadi Korban Saat Masih SMP, Seorang Anak di Ende Kembali Disetubuhi untuk Kedua Kalinya
Karena mendapat ancaman korban pasrah dan pelaku langsung melakukan persetubuhan layaknya suami dan istri.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, ENDE - Seorang anak berinisial NA di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur Disetubuhi oleh tersangka berinisial JS.
Sebelumya pada tahun 2018 lalu saat masih SMP, korban disetubuhi pelaku AK yang saat ini masih mendekam di Lapas Ende
Nasib naas yang menimpa korban tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, SH kepada Pos Kupang pada, Kamis 23 Februari 2023.
Yance mengatakan, kasus persetubuhan terhadap korban tersebut terjadi dua kali, dimana kejadian pertama terjadi pada bulan Oktober 2022, sekitar pukul 02:00 Wita, di rumah tersangka JS di Ende
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Awu 18-28 Februari 2023, Ende-Waingapu, Kumai-Surabaya, Terakhir Denpasar-Bima
Saat itu, tersangka melakukan persetubuhan saat korban sedang tidur.
Sebelum melakukan persetubuhan, tersangka sempat mengancam akan membunuh korban jika korban berani berteriak.
Karena mendapat ancaman korban pasrah dan pelaku langsung melakukan persetubuhan layaknya suami dan istri.
Sebulan kemudian tepatnya pada November 2022, tersangka kembali melancarkan aksinya. Tersangka JS
melakukan persetubuhan terhadap korban saat korban sedang tidur.
"Lalu tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban untuk kedua kalinya," ungkap Kadiaman yang menjelaskan bahwa korban merupakan sepupu kandung dari tersangka.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni 13 Februari - 8 Maret Semua Rute Kapal Awu Termasuk di 4 Wilayah NTT Ende Kupang
Yance mengaku, berdasarkan pengakuan tersangka, ia terpaksa melakukan perbuatan bejatnya itu untuk memenuhi hasrat birahinya.
Perbuatan tersangka tersebut telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Acaman hukuman pidana penjara terhadap tersangka JS paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Terhadap tersangka sudag dilakukan penahanan di Sel Tahanan Mapolres Ende mulai tanggal 21 Februari 2023," ujarnya.
Untuk diketahui bersama bahwa, korban pernah mengalami kejadian serupa pada tahun 2018 dimana saat itu korban masih duduk di kelas 1 SMP.
Saat itu korban disetubuhi oleh pelaku AK yang mana pelaku merupakan ayah mertua dari sepupu kandung korban, Saat ini pelaku AK sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Ende. (tom)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.