Berita Kota Kupang

SK Pengangkatan PTT Masih Berproses, Pemkot Kupang Pastikan Tak Ada Baru

Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kota Kupang saat ini sedang berproses untuk tahun 2023.  

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
GAMBAR PEGAWAI - Gambar ilustrasi pegawai saat sedang berbaris 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kota Kupang saat ini sedang berproses untuk tahun 2023.  

 Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang turut memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga PTT baru. Selama ini Pemkot punya 2.500 lebih PTT

Hal ini disampaikan Asisten I Setda Kota Kupang Jeffry Pelt, Rabu 18 Januari 2023.

Menurut Jeffry, SK pengangkatan masih sementara berproses. Hingga pekan kedua awal tahun masih ada beberapa tahapan termaksuk penataan kembali penempatan tenaga PTT. 

Baca juga: SK PTT Kota Kupang Tahun 2023 Sedang Diproses BKPPD

Pemkot juga menekankan bahwa dari jumlah PTT yang ada, akan ada tenaga PTT yang tidak diperpanjang kontraknya. Tidak disiplin, mengundurkan diri dan lolos PPPK, menjadi alasan tidak tidak ada perpanjangan beberapa PTT

"Untuk evaluasi di tingkat dinas, dimana tempat PTT ditempatkan atau bertugas, sudah selesai dilakukan, tentunya penilaian dan evaluasi kinerja yang mengetahui secara pasti adalah dinas terkait," kata Jeffry. 

Jeffry Pelt menjelaskan, ada juga PTT yang mengundurkan diri karena lulus seleksi CPNS dan P3K, atau pindah ke luar daerah. Tentu dari jumlah secara keseluruhan tenaga PTT di Pemkot Kupang, tidak semuanya dikembalikan atau diperpanjang. 

"Berkurang pasti, tetapi tidak bisa ditambahkan lagi atau digantikan. Itu prinsipnya. Baik yang meninggal dan mengundurkan diri, tidak bisa digantikan," katanya. 

Sementara itu Asisten III Yanuar Dally mengatakan, dari jumlah keseluruhan tenaga PTT, tidak semuanya diangkat kembali. Ada yang berhenti, karena memang hasil evaluasi tidak diperpanjang lagi dan alasan lainnya. 

Yanuar Dally mengaku, sampai saat ini proses pengangkatan tenaga PTT masih berproses karena ada ratusan tenaga PTT yang akan ditugaskan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang. 

Menurutnya, tenaga PTT akan dimaksimalkan di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas tersebut, sesuai dengan arahan dari Penjabat Wali Kota Kupang. 

"Tujuannya agar memaksimalkan pelayanan kebersihan dan menunjang gerakan pungut sampah demi terwujudnya Kota Kupang yang bersih," katanya. 

Baca juga: Bupati TTU Sebut Sistem Seleksi PTT Tahun 2023 Tak Dilaksanakan Seperti Tahun 2022

Selain itu, Pemkot berniat untuk  menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga tenaga PTT lebih difokuskan ke dua OPD ini.

Dia menambahkan, sembari menunggu SK PTT diterbitkan, semua PTT bekerja seperti biasa. Sementara untuk gaji, tentu akan dibayar saat SK diterbitkan, karena dasar pembayaran adalah SK. 

"Tentu pemerintah akan membayar gaji mereka PTT ini terhitung sejak Januari," pungkasnya. 

Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Ade Manafe, hanya menyampaikan bahwa SK PTT masih berproses.  (fan) 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
  • Baca Juga
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved