Berita Kota Kupang

SK PTT Kota Kupang Tahun 2023 Sedang Diproses BKPPD

Surat Keputusan (SK) bagi tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang sedang dilakukan proses oleh BKPPD

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
PEGAWAI - Tampak para pegawai sedang berbaris 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Surat Keputusan (SK) bagi tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang sedang dilakukan proses oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD). 

SK itu akan diberikan bagi 2.500 lebih orang, yang rencananya dilakukan perpanjangan tahun 2023. 

BKPPD sedang melakukan penyusunan SK yang selanjutnya diberikan ke Penjabat Wali Kota untuk dilakukan penandatanganan. 

"Saat ini sementara proses SK pemberhentian, sepanjutnya akan diikuti dengan SK pengangkatan kembali," kata Kepala BKPPD Ade Manafe, Selasa 2 Januari 2023.

Sebelumnya, pada akhir Desember 2022 lalu, Ade Manafe menyebut mestinya pada bulan tersebut SK pemberhentian dan pengangkatan kembali telah diterima para PTT

"Memang kita berupaya agar (secepatnya) PTT harus menerima SK pengangkatan kembali," sebut dia. 

Baca juga: Sejumlah Pegawai PTT Adukan Polemik Pemberhentian ke DPRD Kota Kupang

Dia mengaku, pengangkatan tenaga pegawai tidak tetap bisa dilakukan oleh pejabat Wali Kota.

Anggaran untuk pegawai tidak tetap ini juga sudah dianggarkan pada rapat pembahasan anggaran murni Tahun 2023, sehingga mereka harus diangkat kembali. 

BKPPD sendiri sempat terkendala melakukan proses demikian karena ketersediaan anggaran waktu itu, sehingga baru bisa dikerjakan pada awal Januari 2022. 

Terkait dengan adanya wacana pemberhentian PTT seperti yang telah dilakukan oleh beberapa daerah di NTT, Ade Manafe mengaku Pemkot sejauh ini belum juga memikirkan hal tersebut. 

"Kita tentunya juga memperhatikan berbagai aspek, tidak bisa serta merta memberhentikan, karena tidak ada dasar yang jelas dari pemerintah pusat karena hanya meminta agar pemerintah daerah melakukan penataan saja, bukan memberhentikan," ujarnya. 

Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), hanya meminta untuk melakukan penataan dan tidak meminta memberhentikan.  Penataan dilakukan untuk melihat upah yang sesuai dengan standar bagi tenaga PTT

Menurutnya, kalau tidak CPNS atau hanya melakukan rekrutmen PPPK, maka akan berpengaruh pada birokasi. Adanya PTT, lanjut dia, sangat membantu mengisi kendala ini. 

Satu sisi, ASN yang ada tiap tahun memasuki masa purna tugas atau pensiun. Ia mengklaim PTT sangat membantu pelayanan birokrasi di Pemkot Kupang. 

Baca juga: Kepala BKD Ade Manafe Sebut Tidak Semua PTT Diangkat Kembali

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved