Berita Kota Kupang
Kaban BKPPD Kota Kupang Sebut Pemberhentian PTT di Dasari Rekomendasi Pansus
pemberhentian PT merupakan kewenangan Wali Kota Kupang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Kaban BKPPD Kota Kupang Sebut Pemberhentian PTT di Dasari Rekomendasi Pansus
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Ade Manafe, mengatakan, SK pemberhentian tenaga PTT di lingkup Pemerintah Kota Kupang berdasarkan rekomendasi Pansus DPRD LKPj Wali Kota 2020.
"Rekomendasi tersebut diri ditindaklanjuti oleh Wali Kota Kupang dan memberhentikan 80 orang tenaga PTT. Pada hari ini mereka sudah menerima SK pemberhentian tersebut, dan mulai terhintung 1 Agustus tidak lagi bekerja," kata Ade Manafe.
Dia mengatakan, pemberhentian PT merupakan kewenangan Wali Kota Kupang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Jadi karena merupakan kewenangan kepala daerah maka kepala daerah yang melihat dan menilai sendiri mana saja yang harus diberhentikan, tentunya ada pertimbangan sendiri dari Wali Kota," ungkapnya, Selasa 27 Juli 2021 di ruang kerjanya.
Baca juga: DPRD Kota Kupang Segera Gelar RDP Bersama Pemkot Terkait Pemberhentian 80 PTT
Dia menjelaskan, Pansus LKPJ kemarin merupakan Pansus terhadap kegiatan yang telah dilakukan pada tahun 2020 kemarin, sementara untuk tahun 2021 akan dievaluasi pada Tahun 2022 mendatang.
"Jadi ini masih dalam tahun berjalan dan pelaksanaan, dan sekarang malah langsung dievaluasi di tahun 2021. Tetapi kita ikuti saja keputusan pimpinan," kata Ade.
Ade mengaku, untuk ketersediaan anggaran untuk memberikan honor kepada tenaga PTT tentunya tersedia dan sudah disetujui pada pembahasan APBD murni 2021. Jadi memang anggarannya sudah ada.
Untuk itu, dengan adanya pemberhentian 80 tenaga PTT ini maka tentunya ada sisa anggaran dan akan masuk ke dalam Silpa, dan akan masuk dalam perhitungan anggaran berikut.
Baca juga: 31 Warga NTT Positif Covid-19 Varian Delta, Kota Kupang Terbanyak, 4 Positif Covid-19 Varian Inggris
Menurut dia, memang telah ada anggaran untuk membayarkan gaji PTT sudah ada anggaran. Ditegaskan juga bahwa tidak ada pengangkatan tenaga PTT yang tidak sesuai mekanisme.
Pengangkatan tenaga PTT juga merupakan kewenangan Wali Kota, dan diusulkan anggarannya untuk dibahas bersama dengan DPRD, dan semua alur penganggaran itu sudah dilakukan dan sudah disetujui.
"Jika dikatakan apakah pemerintah Kota Kupang membutuhkan tenaga PTT atau tidak, dapat kami tegaskan bahwa kami sangat membutuhkan tenaga PTT. Karena banyak ASN yang pensiun tetapi pengangkatan ASN tidak seimbang dengan yang pensiun," ungkapnya.
Sehingga dasar pemberhentian 80 tenaga PTT ini adalah berdasarkan rekomendasi Pansus LKPJ Wali Kota Tahun 2020.
Baca juga: DPRD Kota Kupang Dukung Penerapan PPKM Level Empat
Diketahui, beredar informasi pemberhentian PTT dilingkup Pemkot Kupang. Pemberhentian itu pun di viral di media sosial dan menjadi perbincangan ditengah publik. (*)