Berita Kota Kupang
1.517 PTT di Kota Kupang Akan Terima SK Pengangkatan
Sejumlah PTT yang diangkat ini merupakan tenaga yang bekerja pada tahun 2018 dan tahun-tahun sebelumnya.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebanyak 1.517 tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kota Kupang ( Pemkot Kupang ) akan menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.
Sejumlah PTT yang diangkat ini merupakan tenaga yang bekerja pada tahun 2018 dan tahun-tahun sebelumnya.
Bagi PTT yang bekerja di tahun 2019 dan sesudahnya masih menunggu hasil konsultasi Pemkot Kupang dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Secara keseluruhan ada 2.511 tenaga PTT di Pemkot Kupang.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang Ade Manafe menjelaskan, SK pengangkatan bagi PTT yang ada di tahun 2018 dan sebelumnya telah diproses.
Baca juga: Pimpinan OPD Kota Kupang Tandatangani Perjanjian Kinerja, George Hadjoh:Tidak Boleh Main-main
"Kalau untuk sementara saya masih buat telaah staf ke pak Penjabat untuk mendapat arahan lebih lanjut," kata Ade, Jumat 17 Februari 2023.
Dia menyebut para PTT saat ini sedang bekerja sebagaimana biasanya. Mengenai PTT yang dialihkan menjadi tenaga outsourcing, ia mengaku belum ada petunjuk lebih lanjut dari kepala daerah.
Ia hanya memastikan tentang SK PTT bagi 1.517 orang yang dalam waktu dekat akan diserahkan. Disamping, pihaknya juga akan berupaya jalan terbaik untuk nasib PTT agar tidak ada yang dirugikan.
Baca juga: Lakukan Penipuan untuk Peresmian Gereja Katedral Kota Kupang, Polres Belu Ringkus Yapi Abdullah
"Sementara untuk rencana menjadi outsourcing masih menunggu petunjuk teknis," ujarnya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Kupang, Jemari Yoseph Dogon menyebut tidak ada alasan apapun memberhentikan PTT. Yoseph berpandangan anggaran PTT tahun 2023, telah disepakati.
Pemerintah dan DPRD, menurutnya telah membahas berujung kesepakatan adanya anggaran bagi PTT di tahun 2023.
Bahkan kesepakatan itu, telah dibuat dalam Perda anggaran dan disahkan. Artinya ketentuan ini telah mengikat. Politisi Golkar itu juga berujar, bila 933 PTT yang di berhentikan maka justru menambah pengangguran.
Kalkulasi Yoseph dengan mengasumsikan tiap PTT memiliki tiga orang anggota keluarga. Bila dijumlahkan maka ada 4 ribu orang yang terkena imbas dari PHK ini. Dengan begitu, konflik horizontal hingga ledakan inflasi akibat ekonomi yang tersendat, bakal terjadi.
Baca juga: Kesbangpol Kota Kupang Visitasi Ormas Yoseph Ariyanto Ludoni Teflopo
"Maka sudah pasti akan terjadi gizi buruk di Kota Kupang yang dialami oleh manusia 4.000 an orang akibat keputusan Pemkot yang sangat tidak tepat ini," jelas dia.
Alasan pemerintah mengenai adanya PP nomor 49 tahun 2018, menurut Yoseph, harusnya konsisten dilaksanakan. Namun, justru pemerintah enggan menjalankan hak itu yang kemudian terjadi polemik seperti saat ini.

												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.