Rakor Kominfo NTT
Enam Point Hasil Rakor Bidang Kominfo Tingkat Provinsi NTT Tahun 2023
Berikut enam poin yang dibacakan oleh Kabid Persandian dan Pengamanan Informasi Dinas Kominfo NTT, Ir. Yandri Lasi, M.Si.
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Rapat Koordinasi (Rakor) bidang Komunikasi dan Informatika tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diselenggarakan sejak Rabu, 22 Februari 2023 hingga Kamis, 23 Februari 2023 menghasilkan enam poin.
Berikut enam poin yang dibacakan oleh Kabid Persandian dan Pengamanan Informasi Dinas Kominfo NTT, Ir. Yandri Lasi, M.Si.
"Pada hari ini Kamis tanggal 23 Februari 2023 bertempat di Hotel Kristal Kupang telah diselenggarakan rapat koordinasi bidang Komunikasi dan Informatika tingkat provinsi NTT yang dibuka oleh Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi dan dihadiri oleh Bupati Ende, Bupati Sumba Tengah, pimpinan dan anggota DPRD, para Sekretaris Daerah, asisten Sekda, para Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten kota se-provinsi NTT," kata Yandri.
Baca juga: Rakor Kominfo Hari Kedua Diisi Best Practice Visitasi di Command Center, SPBU & Telkom Kupang
"Narasumber kegiatan ini terdiri dari perwakilan Direktur layanan aplikasi Kementerian Kominfo RI, Kepala Pusat Data dan Informasi Arsip Nasional Republik Indonesia, Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang," tambahnya.
Rakor bidang Komunikasi dan Informatika tingkat provinsi NTT tahun 2023 bertema "Kolaborasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan indeks SPBE yang bertujuan untuk mendorong peningkatan sinergitas dan kolaborasi pentahelix dalam alselerasi dan dan implementasi penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik" sesuai peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 95 tahun 2018.
Memperhatikan arahan Wakil Gubernur NTT dan hasil pemaparan materi dari para narasumber serta saran dan masukan dari peserta Rakor bidang Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT tahun 2023 maka dapat direkomendasikan beberapa hal sebagai berikut :
Baca juga: Rakor Kominfo NTT Hari Kedua, Pemateri Sebut Nilai Pengawasan Kearsipan di NTT Masih Kurang
1. Implementasi kebijakan pendanaan dari pemerintah daerah dalam hal ini pihak eksekutif dan legislatif kedalam rencana kerja pemerintah daerah RKPD dan dokumen perencanaan strategis (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika
2. Menetapkan langkah strategis dan peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis elektronik dan indeks SPBE antara lain :
a. Menyusun dokumen arsitektur SPBE dan peta rancangan SPBE.
b. Mendorong pemanfaatan aplikasi umum dalam rangka peningkatan pelayanan publik.
c. Mendorong implementasi SPBE terintegrasi.
d. Mendorong percepatan penyusunan master plan dan implementasi pembangunan jaringan intra pemerintah.
e. Evaluasi SPBE secara mandiri self assessment maupun secara eksternal dalam rangka mengukur capaian kemajuan indeks SPBE.
Baca juga: UMKM MoriGe Binaan Bank NTT Ikut Berpartisipasi dalam Expo UMKM Rakor Kominfo NTT
3. Mengimplementasikan Srikandi melalui kolaborasi antara Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan di setiap pemerintah di daerah yang mana Dinas Kominfo berperan dalam penyediaaan infrastruktur TIK, penerbitan dan pembagian sertifikat elektronik sedangkan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan berfungsi dalam manajemen Kearsipan tata naskah dinas.
4. Pentingnya komitmen bersama dalam pelaksanaan sistem keamanan informasi untuk peningkatan kualitas hubungan Komunikasi Pemerintahan dapat dilakukan dengan cara
a. Membangun kerjasama berkelanjutan dengan sertifikasi elektronik dalam penggunaan tanda tangan elektronik.
b. Peningkatan kapabilitas sumber daya manusia secara kolaborasi dengan mitra pemerintah lainnya yang berkompeten.
c. Penyediaaan software dan hardware pendukung teknologi informasi dalam pembangunan standar teknis sistem Manajemen informasi
d. Pembentukan tim teaser membentuk Tim sekuriti di kabupaten kota serta Tim anti hoax tingkat pemerintah daerah yang ditetapkan dengan surat keputusan Bupati dan Walikota
e. Mendorong pemanfaatan pusat data nasional.
5. Mendorong kerjasama pentahelix yang terdiri dari unsur akademisi, swasta, masyarakat, pemerintah dan media dalam pembangunan dan pengembangan SPBE dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
6. Penyediaaan data struktural masing - masing kabupaten kota dengan dengan menetapkan peraturan Bupati Walikota tentang satu data dan membangun portal satu data yang terintegrasi sesuai peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 39 tahun 2019. (uzu)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.