Rakor Kominfo NTT
Rakor Kominfo NTT Hari Kedua, Pemateri Sebut Nilai Pengawasan Kearsipan di NTT Masih Kurang
Sistem pemerintahan saat ini melalui Perpres Nomor 95 tahun 2018 terkait dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Pusat Data dan Informasi Arsip Nasional Republik Indonesia ( ANRI ), Drs. Hilman Rosmana, M.Hum mengatakan, nilai pengawasan kearsipan di provinsi maupun kabupaten kota di lingkup Nusa Tenggara Timur (NTT) masih kurang.
Hal ini diungkapkan saat Hilman menjadi pembicara dalam Rakor Kominfo NTT hari kedua, di Hotel Kristal Kupang, Kamis, 23 Februari 2023 dengan judul "Implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)".
"Ini yang perlu juga didorong. Mungkin ada daerah yang sudah menerapkan atau sudah tersosialisasikan nah bagi yang belum kami mengimbau untuk segera, bagi yang sudah kami juga mohon masukannya, mohon direview. Review dari bapak ibu sekalian bisa meningkatkan nilai indeks SPBE," kata Hilman.
Baca juga: Rakor Kominfo Hari Ke-2, Diisi dengan Best Practice Visitasi di Command Center, SPBU & Telkom Kupang
Dikatakan Hilman, sistem pemerintahan saat ini melalui Perpres Nomor 95 tahun 2018 terkait dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik, juga berimbas pada bidang Kearsipan.
Kerangka regulasi dari aplikasi Srikandi Regulasi di bidang Kearsipan, UU nomor 43 tahun 2009, PP nomor 28 tahun 20212, PerANRI nomor 4 tahun 2021 dan PerANRI nomor 6 tahun 2021.
Kemudian lahir Perpres 95 tahun 2018 terkait dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan ditindaklanjuti dengan keputusan Menpan-RB nomor 679 tahun 2020.
"Inilah yang menjadi titik awal dikembangkannya sistem informasi Kearsipan Dinamis atau yang dinamakan Srikandi ini," ujarnya.
Baca juga: Wagub Josef Minta Peserta Rakor Bidang Kominfo Hasilkan Outcome Digital Terbarukan
Aplikasi Srikandi, kata dia, diampu oleh empat institusi yakni KemenpanRB untuk koordinasi dan regulasi, Arsip Nasional Republik Indonesia, untuk penyusunan proses Bisnis dan data/informasi pengelolaan arsip dinamis, Kemkominfo untuk pengembangan aplikasi dan penyediaaan infrastruktur TIK dan Badan Siber dan Sandi Negara untuk pengamanan aplikasi dan sertifikat elektronik.
"Jadi empat lembaga inilah yang mengusung Srikandi. Mungkin sementara ini lebih cenderung orang mengenal, bahkan pemerintah sendiri baik di pusat maupun di daerah itu masih mengenal bahwa Srikandi itu ANRI padahal inilah empat pengampunya dengan masing - masing memiliki peran," jelas Hilman.
"Nah kami di arsip Nasional memang sebelum Srikandi ini kami sudah mengenal yang namanya sistem informasi Kearsipan Dinamis atau SIKD melalui beberapa regulasi yang ada, penjabaran dari Undang - Undang, PP dan Kepala ANRI," tambahnya.
Lanjut dia, SIKD berkembang ketika Perpres 95 lahir. Diantara beberapa urusan pemerintahan waktu itu yang dituntut untuk harus menghadirkan aplikasi umum. Namun sampai tahun 2020 aplikasi umum belum menghasilkan walaupun sudah ada kurang lebih delapan aplikasi yang dicanangkan.
Baca juga: Peserta Rapat Koordinasi Bidang Kominfo Provinsi NTT Kenakan Pakaian Adat dan Aksesoris Tenun Lokal
"Srikandi inilah yang mengawali waktu itu yang dilaunching pada tanggal 27 Oktober 2020 oleh pak Menkopolhukam waktu itu," kata dia.
"Beberapa isu terkait penerapan aplikasi ini ada kaitan dengan tema kita kali ini Kolaborasi dalam meningkatkan SPBE jadi dalam rangka Reformasi Birokrasi dalam salah satu area perubahan yaitu penataan tata laksana pada aspek pemenuhan sistem pemerintahan berbasis elektronik Kearsipan ini sudah menjadi indikator penilaian RB," lanjutnya.
Dikatakan, aplikasi Srikandi juga masuk dalam penentuan tingkat kematangan indeks SPBE khususnya di indikator 37 tingkat kematangan layanan kearsipan.
"Ini yang mungkin bisa diperhatikan betul, Kearsipan pertama di indeks RB, Srikandi di Indeks SPBE dan satu hal lagi ada juga terkait dengan nilai pengawasan Kearsipan oleh Arsip Nasional," kata Hilman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.