Breaking News

Berita Alor

Dipicu Miras, Pemuda di Kecamatan Alor Timur Setubuhi Anak 8 Tahun

niat pelaku untuk menyetubuhi korban. Pelaku kemudian membekap mulut korban agar tidak berteriak, lalu melancarkan aksi bejatnya

Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Dipicu Miras, Pemuda di Kecamatan Alor Timur Setubuhi Anak 8 Tahun
POS-KUPANG.COM/HO HUMAS POLRES ALOR
PELAKU - Pelaku - SS (19 tahun), pelaku persetubuhan anak di Desa Kolana, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor. Kamis, 16 Februari 2023.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Polsek Alor Timur mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Kolana, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor. Kamis, 16 Februari 2023.

Kejadian bermula ketika pelaku berinisial SM (19 tahun) dan kakak kandung korban, bersama belasan pemuda lainnya minum Minuman Keras (Miras) jenis sopi di rumah korban. 

Lalu karena keesokan harinya adalah hari pasar  Maritaing, sekitar pukul 03.00 WITA kakak kandung korban berangkat ke pasar yang terletak di Desa Maritaing.

Baca juga: Dianggap Merugikan Masyarakat, FRA Tuntut DPRD Kabupaten Alor

Saat kakak korban pergi, pelaku SM yang masih berada di rumah korban, dalam keadaan mabuk mendatangi korban berinisial HL (8 tahun) yang merupakan pelajar kelas 3 SD, saat itu sedang tertidur pulas sendirian di dapur. 

Melihat korban yang tertidur, timbulah niat pelaku untuk menyetubuhi korban. Pelaku kemudian membekap mulut korban agar tidak berteriak, lalu melancarkan aksi bejatnya.

Salah satu teman kakak korban bernama Edi mendapati aksi tersebut. Pelaku yang kaget, sontak kabur meninggalkan korban yang sudah disetubuhi olehnya.

Edi pun menceritakan hal tersebut ke warga sekitar, lalu membawa korban menuju puskesmas untuk divisum dan menghubungi kakak korban menceritakan kejadian tersebut.

Kakak kandung korban yang tidak terima dengan perbuatan bejat itu, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alor Timur.

Kasat Reskrim Iptu Yames Jems Mbau, S. Sos. yang dihubungi via telepon membenarkan kejadian tersebut dan menambahkan bahwasanya Pelaku SM saat ini sudah diamankan di Mapolsek Alor timur.

Baca juga: Situs Al-Qur’an Tua di Kabupaten Alor, Pusaka dari Kesultanan Ternate

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Alor Timur, untuk diminta keterangan. Selanjutnya akan dilimpah ke unit PPA Polres Alor guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Motif peristiwa pidana persetubuhan anak, adalah pelaku mengkonsumsi Miras kemudian menyetubuhi korban. Saat diamankan pelaku masih dalam keadaan mabuk Miras," ujar Iptu Jems.

Iptu Jems berharap masyarakat lebih waspada dan mengawasi putra-putri mereka, agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

"Kami berharap kepada masyarakat agar selalu mengawasi anak gadis maupun putranya, agar tidak terulang lagi peristiwa pidana persetubuhan anak. Kami akan proses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku " tutup Iptu Jems.

Saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak Polsek Alor Timur, dan akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (cr19).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved