Breaking News

Berita Alor

Kronologi Pemuda di Alor Timur Setubuhi Anak 8 Tahun, Kapolres Alor: Pelaku dan Korban di Bawah Umur

Kronologi kejadian menurut Kapolres Alor berawal saat beberapa pemuda termasuk terduga pelaku dan kakak korban berkumpul untuk mengkonsumsi miras.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ELSE NAGO
Klarifikasi - Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M, saat ditemui di ruangannya, Senin 20 Februari 2023 memberikan klarifikasi tentang kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Kolana Selatan, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor. 

Kapolres Ari menghimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri dan juga membantu untuk mengkampanyekan stop konsumsi miras. 

"Saya menghimbau yang pertama kepada  keluarga korban dan masyarakat setempat, agar mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada Polres Alor dan bisa menahan diri untuk tidak main hakim sendiri. Jangan sampai timbul permasalahan baru. Kedua saya menghimbau  untuk seluruh orang tua membantu kita mengkampanyekan stop konsumsi minuman keras. Saya yakin kita semua sepakat bahwa lebih banyak ruginya yang kita dapat dari konsumsi miras," pungkas Ari mengakhiri wawancara. (cr.19)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved