Berita Alor
Bapenda Alor Rumuskan Kebijakan Pajak dan Retribusi dalam Satu Rancangan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Alor merumuskan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang kebijakan pajak dan retribusi
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago
POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Alor merumuskan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang kebijakan pajak dan retribusi, dalam satu peraturan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bapenda Kabupaten Alor, Terince Mabilehi S.H, Kamis 16 Februari 2023.
"Untuk pajak daerah kami sedang merumuskan penyusunan rancangan Perda tentang pajak dan retribusi disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dulu peraturannya masing-masing, pajak sendiri dan retribusi sendiri. Retribusi masih dibagi lagi menjadi 3 bagian. Sedangkan amanat Undang-undang yang baru, 4 Perda digabung menjadi 1 Perda yang namanya Perda pajak dan retribusi," jelasnya.
Baca juga: Dinas Pertanian dan Perkebunan - Kodim Alor Teken MoU Program Optimasi Lahan Sawah
Pajak retribusi menurut Terince, terdiri dari 32 jenis retribusi, namun sesuai peraturan yang baru dikurangkan menjadi 18 jenis pajak retribusi.
"Memang untuk retribusi sendiri ada 32 jenis tetapi, sekarang dilakukan penyesuaian berkurang menjadi 18 jenis. Ini berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia, tetapi kami masih menunggu Peraturan Pemerintahnya karena ada hal-hal penting, yang ternyata tidak termuat dalam undang-undang," ujarnya.
Lebih lanjut Terince mengungkapkan bahwa Bapenda di seluruh Indonesia memiliki grup untuk berkoordinasi, dan terkoordinir dengan pemerintah pusat dan Kementerian. Lewat koordinasi tersebut, penyesuaian retribusi yang rencananya akan ditetapkan pada Desember tahun 2022, hingga kini belum ada kepastian.
"Kami punya group nasional, dan kami berkomunikasi mereka bilang sudah final kemarin katanya di Desember tahun 2022. Tetapi sekarang sudah Februari 2023. Perda ini harus ditetapkan di 2023, karena di Januari 2024 harus kami jalankan. Kalau tidak dijalankan, nanti ada kevakuman," ungkapnya.
Selama 2 Bapenda merumuskan kebijakan pajak dan retribusi, setelah itu akan dilakukan public hearing atau dengar pendapat sebelum pengesahan dan penetapan kebijakan.
"Kurang lebih 2 bulan kami merumuskan sambil mengerjakan rutinitas yang lain. Itu drafnya sudah kami susun dari Desember 2022. Untuk naskah akademiknya kami bekerja sama dengan bagian hukum, akademisi, dan Bapenda agar lebih real dan rinci. Selain naskah akademik, peraturan ini masih harus melalui proses yang panjang, harus ada tahapan public hearing atau dengar pendapat. Misalnya tarif minimalnya sekian dan maksimal berapa, perlu kita adakan public hearing dengan pemerintah Desa, Kecamatan, Kantor Pajak dan OPD lain yang terkait untuk mendapatkan kesepakatan khusus untuk tarif. Kami akan undang media, saat public hearing nanti, agar masyarakat perlu tahu dan kita laksanakan secara transparan sesuai aturan peeumusan kebijakan," pungkasnya. (cr19)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.