Berita Nasional
Kelakuan Kakek 74 Tahun di Sulut Terbongkar, Cabuli Anak Tiri Sejak Usia 9 Tahun
Kelakuan bejat pria tua 74 tahun di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) terbongkar setelah sekian lama ditutup.
POS-KUPANG.COM, MANADO - Kelakuan bejat pria tua 74 tahun di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) terbongkar setelah sekian lama ditutup.
Pria tua berinisial NS itu ditangkap Tim Resmob Polres Bitung pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 01.30 Wita atas laporan pencabulan anak.
Penangkapan oleh Tim Resmob Polres Bitung berlangsung di Kecamatan Matuari, Bitung.
NS dilaporkan telah mencabuli anak tiri sejak korban berusia 9 tahun.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Peristiwa pencabulan ini, lanjut Jules, terbongkar setelah korban berani melaporkan kejadian tersebut ke kakak dan ibunya.
"Awalnya korban takut melaporkan pencabulan tersebut ke ibunya, karena jika dilaporkan maka pelaku mengancam akan membunuh ibu korban," sebut Jules dilansir Kompas.com, Selasa (21/2/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui korban mengalami pencabulan sejak berusia 9 tahun. Kini korban sudah berusia 13 tahun.
"Terduga pelaku melakukan aksinya sejak korban berusia 9 tahun, dan sudah dilakukan lebih dari sekali. Terakhir terduga pelaku mencabuli korban pada hari Minggu (19/2/2023) siang,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Baca juga: Korban Percobaan Pencabulan di Lembata Akui Telah Dianiaya RG
Baca juga: Diduga Stres Terlibat Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pria di Sikka Potong Alat Kelamin
Adapun modus terduga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, ketika rumah dalam keadaan sepi.
"Terduga pelaku mencabuli korban disaat ibu korban sedang pergi bekerja di luar rumah. Saat itulah terduga pelaku melakukan aksinya mencabuli korban," ujarnya.
Setelah mendengarkan pengakuan korban, ibu korban merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Bitung.
"Tak butuh waktu lama setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak mengamankan terduga pelaku. Kini terduga pelaku sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Jules. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.