Berita Kota Kupang
Komisi I DPRD Kota Kupang Sebut Outsourcing Bukan Solusi Bagi PTT
Komisi I DPRD Kota Kupang menyebut pengalihan Pegawai Tidak Tetap ( PTT) menjadi outsourcing bukan menjadi solusi saat ini.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi I DPRD Kota Kupang menyebut pengalihan Pegawai Tidak Tetap ( PTT) menjadi outsourcing bukan menjadi solusi saat ini.
Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang Yuven Tukung mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang agar membatalkan pemberhentian ratusan PTT yang diberhentikan dalam tahap I ini.
Politisi NasDem itu menerangkan, dalam konsep menerjemahkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018, tawaran outsourcing mestinya menjadi alternatif yang digunakan di kemudian hari dan bukan saat ini.
Baca juga: Nasib PTT Kota Kupang Ditentukan Pekan Depan
"DPRD kota Kupang belum menyatakan setuju untuk menerapkan skema outsourcing, karena perubahan ditengah jalan saat produk Peraturan Daerah (Perda) sudah ditetapkan," kata Yuven, Senin 20 Februari 2023.
Dia kembali menegaskan agar Pemkot harus mebarik kembali keputusan memberhentikan PTT itu. Yuven bahkan menduga jika pola kebijakan itu terus dilan maka nasib PTT bisa tak menentu.
Secara terang Yuven menolak rencana Pemkot Kupang mengalihkan PTT menjadi tenaga outsourcing di Perusahaan Daerah Sasando. Sebab, dewan tidak menganggarkan biaya ke perusahaan itu untuk kebijakan demikian.
"Saya minta pemerintah lebih hati - hati karena terkait nomenklatur, perubahan skema PTT menjadi outsourcing butuh diskusi panjang, pembahasan yang detail dan mekanisme pembahasan yang sesuai dengan amanat uu," kata Yuven.
Sisi lain, Yuven juga menyebut Pemerintah justru tidak Arif mencermati mencermati PP nomor 49 tahun 2018. PP itu menurut dia berlaku setelah lima tahun diundangkan. Artinya PTT mestinya tetap bekerja hingga batas akhir di tanggal 28 November 2023.
"PP 49 ini tidak bicara secara spesifik bahwa yang di berhentikan PTT dari 2019 keatas, kenapa tidak seluruh 2.514 PTT, yang semuanya nomenklatur PTT, pemerintah harus tetap konsisten apa yang jadi pedoman APBD tahun 2023, PTT jangan diutak atik," ujar dia.
Baca juga: 1.517 PTT di Kota Kupang Akan Terima SK Pengangkatan
Bila saja pemerintah taat asas dalam mekanisme penganggaran, sebenarnya tidak perlu mengusulkan alokasi anggaran saat sidang bersama DPRD kali lalu. Apalagi APBD yang disepakati itu telah diteken dalam Perda. Hal ini aneh bagi Yuven karena pemerintah mengubah keputusan disaat sudah ada ketetapan.
Komisi I DPRD Kota Kupang, tegas dia, tidak akan tinggal diam. Ia menyebut pihaknya telah bertemu Menpan RB. Hasil pertemuan Kemenpan RB memberikan ruang bagi Pemkot untuk membuat kebijakan. Sikap yang sama juga oleh Gubernur NTT yang menginginkan PTT tetap dibutuhkan.
Kejanggalan muncul karena Pemerintah Kota Kupang justru tidak mengikuti rujukan maupun arahan Pemerintah tingkat provinsi yang justru masih mempertahankan PTT.
Baca juga: Pemkot Kupang Alihkan Tenaga PTT Jadi Outsourcing
Sebelumnya, nasib PTT di Kota Kupang masih belu menentu. Kendati ada 1.517 PTT yang akan menerima kembali surat keputusan (SK) pengangkatan, namun belum ada kepastian tentang waktu penerimaan SK.
Adapun 933 PTT lainnya, saat ini masih belum jelas kembali menerima SK pengangkatan atau tidak. Ratusan PTT ini merupakan hasil rekrutmen pemerintah kota Kupang pada tahun 2019 hingga 2022. Nasibnya akan ditentukan pekan depan.
Rencananya Pemerintah Kota Kupang dan DPRD akan berkunjung ke Kemenpan RB untuk berkonsultasi terkait dengan nasib 933 PTT yang belum direkrut kembali ini.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Jumat 17 Februari 2023, DPRD dan Pemerintah Kota Kupang sepakat untuk bertemu Menpan RB.
Kedua pihak sepakat untuk melakukan konsultasi bersama guna mendapat penjelasan langsung dari Menpan RB.
Dalam sidang itu, Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh menyebut dasar melakukan kebijakan itu dasari pada PP 49 tahun 2018 dan surat edaran Menpan RB tanggal 31 Mei 2022.
"PTT setiap tahun harus diberhentikan baru diangkat kembali. Itu yang sudah saya alami. Dia masa berlakunya satu tahun. Setelah itu jika dianggap penting dan perlu dan masih diperlukan maka diangkat kembali," jelas George dihadapan pimpinan dan DPRD.
Baca juga: SK Pengangkatan PTT Masih Berproses, Pemkot Kupang Pastikan Tak Ada Baru
Mengenai PP 49 tahun 2018, merujuk di pasal 96 menjelaskan bahwa penjabat pembina kepe dilarang mengangkat pegawai dan non PPK untuk mengisi jabatan ASN.
Artinya sejak ada PP itu dikelu maka tidak ada lagi pengangkatan pegawai non ASN. Selanjutnya di edaran Menpan RB butir 6, mengatakan bahwa menghapus Kepegawaian selain PNS dan PPPK dilingkungan masing-masing dan tidak melakukan perekrutan non ASN.
Terkait dengan kebutuhan tenaga seperti sopir maupun penjaga keamanan bisa melalui tenaga daya ahli atau outsourcing lewat pihak ketiga dan statusnya bukan sebagai tenaga honorer.
Pada butir selanjutnya membicarakan bahwa pemerintah melakukan penyusunan rencana bagi pegawai yang tidak memenuhi syarat calon PNS dan PPPK sebelum batas akhir di tanggal 23 November 2023.
Baca juga: SK PTT Kota Kupang Tahun 2023 Sedang Diproses BKPPD
"Itu artinya seluruh PTT, kita sudah harus selesaikan sebelum tanggal 23 November 2023. Atas dasar itu maka sedang melakukan upaya mentaati PP, yaitu kita melakukan proses semua tenaga kontrak dibawa tahun 2018 yang jumlahnya 1.500 lebih," kata dia.
Kemudian upaya lainnya, yakni menyurati Menpan RB untuk meminta penjelasan terkait dengan 933 yang belum diproses. Hal ini untuk menghindari terjadinya temuan kerugian di kemudian hari.
George menyebut bila Menpan RB menolak pengangkatan kembali 933 PTT maka dialihkan menjadi tenaga outsourcing di PT Sasando sebagai perusahaan daerah Kota Kupang.
Ia juga tidak ingin PTT berhenti lagi bekerja. Makanya, Pemerintah Kota Kupang berupaya untuk menyiapkan langkah lain jika Menpan RB tetap menolak pengangkatan.
Meski sudah ada anggaran, namun ketentuan yang ada hendaknya tidak boleh ditabrak. Oleh karena itu pemerintah mendorong agar kesiapan lebih dini mengantisipasi terkait masalah ini. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.