Berita Kota Kupang
Pemkot Kupang Alihkan Tenaga PTT Jadi Outsourcing
Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengalihkan sejumlah tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi tenaga outsourcing.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengalihkan sejumlah tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi tenaga outsourcing.
Sebelumnya ribuan tenaga PTT telah dikeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian pada Rabu 15 Febuari 2023. Total ada 2.511 PTT yang dikeluarkan SK pemberhentian.
Padahal SK pemberhentian harusnya dikeluarkan tiap akhir tahun mengikuti habisnya masa kontrak dari PTT yang berlaku hanya satu tahun.
Baca juga: SK Pengangkatan PTT Masih Berproses, Pemkot Kupang Pastikan Tak Ada Baru
Asisten I Setda Kota Kupang Jefry Pelt mengatakan mekanisme ini merupakan hal biasa. Mengenai SK pemberhentian yang baru dikeluarkan, ia mengarahkan untuk menanyakan hal itu ke Badan Kepegawaian.
"Ini sesuai mekanisme pemberhentian biasa. Jangan tanya di kita (mengenai kenapa SK pemberhentian baru dikeluarkan sekarang)," kata Jefry, Kamis 16 Februari 2023.
Selain itu, sebagian PTT yang diberhentikan ini menurut dia terkait dengan beberapa pertimbangan seperti rekomendasi dari pimpinan dinas yang melakukan penilaian hingga ada PTT yang telah masuk batas umur dan sebagiannya lolos PPPK.
Baca juga: Penerimaan Pegawai PTT BPJS Kesehatan, Lowongan Kerja 150 Posisi Untuk Seluruh Wilayah Lamar Online
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh mengakui dirinya telah melakukan pengangkatan tahap satu untuk sebagian PTT. Dia menyebut dirinya telah menandatangani SK pengangkatan.
"Jumlahnya berapa harus ditanyakan kepada Kepala Badan Kepegawaian," sebut dia.
Sementara itu, untuk pengangkatan di tahap dua segera mungkin diberikan SK. Namun, di tahap ini sejumlah tenaga PTT akan dialihkan ke menjadi tenaga outsourcing di PT Sasando yang merupakan perusahaan milik Pemkot Kupang.
"Kita terbentur dengan regulasi. Arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformas Birokrasi atau Kemenpan RB, tentang tenaga kontrak ditiadakan. Hanya ada PNS dan PPPK," jelas dia.
Baca juga: SK PTT Kota Kupang Tahun 2023 Sedang Diproses BKPPD
Ia juga mengaku anggaran untuk para PTT sebetulnya telah dianggarkan di tahun 2023. Meski tidak tetap melakukan pengangkatan, namun pemerintah kota harus menyesuaikan dengan ketentuan yang dikeluarkan kementerian.
Dari situ, pihaknya kemudian mengalihkan sejumlah tenaga PTT menjadi outsourcing di PT Sasando. Hal ini sebagai jalan keluar mengakomodir kembali tenaga kerja yang ada.
Sumber pembiayaan, menurut dia tetap dilakukan menggunakan APBD yang sudah dianggarkan. Tenaga kerja hanya berpindah manajemen dari pemerintah ke perusahaan daerah.
Baca juga: Sejumlah Pegawai PTT Adukan Polemik Pemberhentian ke DPRD Kota Kupang
"Anggaran yang sudah dialokasikan untuk pembayaran gaji tenaga PTT ini, akan dialihkan ke PT Sasando, agar bisa membayarkan gaji tenaga outsourcing yang semula adalah PTT," ujar dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.