Rabu, 15 April 2026

Berita Kota Kupang

Nasib PTT Kota Kupang Ditentukan Pekan Depan 

Adi tidak sepakat dengan pengalihan PTT ke tenaga outsourcing. Selaku Ketua fraksi PDIP, Adi bahkan menolak rencana itu. 

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
RDP - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Kupang dengan Pemerintah Kota terkait masalah PTT. Jumat 17 Februari 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Nasib Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kota Kupang masih berlarut.  Kendati ada 1.517 PTT yang akan menerima kembali surat keputusan (SK) pengangkatan, namun belum ada kepastian tentang waktu penerimaan SK. 

Adapun 933 PTT lainnya, saat ini masih belum jelas kembali menerima SK pengangkatan atau tidak. Ratusan PTT ini merupakan hasil rekrutmen pemerintah kota Kupang pada tahun 2019 hingga 2022. Nasibnya akan ditentukan pekan depan. 

Rencananya Pemerintah Kota Kupang dan DPRD akan berkunjung ke Kemenpan RB untuk berkonsultasi terkait dengan nasib 933 PTT yang belum direkrut kembali ini. 

Baca juga: Balita di Penkase Kota Kupang Terjangkit DBD

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Jumat 17 Februari 2023, DPRD dan Pemerintah Kota Kupang sepakat untuk bertemu Menpan RB. 

Kedua pihak sepakat untuk melakukan konsultasi bersama guna mendapat penjelasan langsung dari Menpan RB. 

Dalam sidang itu, Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh menyebut dasar melakukan kebijakan itu dasari pada PP 49 tahun 2018 dan surat edaran Menpan RB tanggal 31 Mei 2022. 

"PTT setiap tahun harus diberhentikan baru diangkat kembali. Itu yang sudah saya alami. Dia masa berlakunya satu tahun. Setelah itu jika dianggap penting dan perlu dan masih diperlukan maka diangkat kembali," jelas George dihadapan pimpinan dan DPRD. 

Mengenai PP 49 tahun 2018, merujuk di pasal 96 menjelaskan bahwa penjabat pembina kepe dilarang mengangkat pegawai dan non PPK untuk mengisi jabatan ASN. 

Artinya sejak ada PP itu dikelu maka tidak ada lagi pengangkatan pegawai non ASN. Selanjutnya di edaran Menpan RB butir 6, mengatakan bahwa menghapus Kepegawaian selain PNS dan PPPK dilingkungan masing-masing dan tidak melakukan perekrutan non ASN. 

Baca juga: Kadis Dikbud Kota Kupang Ingin Dinasnya Ada Perubahan 

Terkait dengan kebutuhan tenaga seperti sopir maupun penjaga keamanan bisa melalui tenaga daya ahli atau outsourcing lewat pihak ketiga dan statusnya bukan sebagai tenaga honorer. 

Pada butir selanjutnya membicarakan bahwa pemerintah melakukan penyusunan rencana bagi pegawai yang tidak memenuhi syarat calon PNS dan PPPK sebelum batas akhir di tanggal 23 November 2023. 

"Itu artinya seluruh PTT, kita sudah harus selesaikan sebelum tanggal 23 November 2023. Atas dasar itu maka sedang melakukan upaya mentaati PP, yaitu kita melakukan proses semua tenaga kontrak dibawa tahun 2018 yang jumlahnya 1.500 lebih," kata dia. 

Kemudian upaya lainnya, yakni menyurati Menpan RB untuk meminta penjelasan terkait dengan 933 yang belum diproses. Hal ini untuk menghindari terjadinya temuan kerugian di kemudian hari. 

George menyebut bila Menpan RB menolak pengangkatan kembali 933 PTT maka dialihkan menjadi tenaga outsourcing di PT Sasando sebagai perusahaan daerah Kota Kupang. 

Baca juga: Peduli Anak Jalanan di Kota Kupang, Gladys Manafe Berbagi Bersama Keluarga Tiap Tanggal 15

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved